Berita Tak Biasa Datang dari Arab Saudi yang Bakal Hapus Hukuman Cambuk

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2020). Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat tetap dieksekusi cambuk di tengah darurat pandemi COVID-19 dengan menjaga jarak fisik ) dan prosedur kesehatan. Foto: indopos.co.id

Berita tak bisa datang dari negara Arab Saudi yang bakal menghapus hukuman cambuk sebagai bentuk hukuman, menurut dokumen mahkamah agung yang dilihat Reuters pada Jumat (24/4/2020).

semarak.co -Keputusan Komisi Umum Mahkamah Agung yang diambil pada April ini akan membuat hukuman cambuk digantikan dengan vonis penjara atau denda, atau dua-duanya.

Bacaan Lainnya

“Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi HAM yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan diawasi langsung oleh Putra Mahkota Mohammed Bin Salman,” bunyi dokumen tersebut.

Cambuk diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi. Tanpa sistem hukum yang digolongkan supaya sejalan dengan ayat-ayat untuk membentuk hukum syariah atau hukum Islam, hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan ayat agama dan menentukan keputusan mereka sendiri.

Kelompok-kelompok pembela HAM telah mendokumentasikan kasus-kasus pada masa lalu, yaitu ketika hakim Arab Saudi menghukum cambuk para penjahat berbagai pelanggaran, termasuk mabuk di tempat umum dan pelecehan.

“Reformasi ini merupakan langkah maju penting dalam agenda HAM Arab Saudi dan satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan tersebut,” kata presiden Komisi HAM (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad, kepada Reuters.

Bentuk lain hukuman fisik, seperti potong anggota tubuh bagi pencuri atau penggal kepala bagi pembunuh dan pelaku terorisme, belum dilarang. Tak ada yang menghalangi Arab Saudi agar mereformasi sistem peradilannya yang tak adil.

“Ini adalah perubahan yang disambut baik tetapi seharusnya sudah dilakukan dari sejak dulu,” kata Adam Coogle, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di Human Rights Watch. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *