Tunjangan yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih besar ketimbang gaji pokok yang diterima. Nantinya besaran tunjangan tidak akan lebih besar dari gaji pokok. Akan ada batas maksimal tunjangan yang akan diperoleh PNS yang kemungkinan besar tidak melebihi gaji pokok.
Deputi SDM Aparatur, Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, pihaknya belum akan mengatur besaran tunjangan yang akan lebih rendah dari gaji pokok. Besaran tunjangan PNS berbeda-beda tergantung jabatan yang diemban sang PNS.
Kata Setiawan, akan ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang penggajian dan tentunya bagian yang terpisah dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Prinsip tidak mengurangi penghasilan PNS, bagaimana struktur penggajian diterima. Itu hanya alokasi saja,” jelas dia di Jakarta, Jumat (5/5).
Ia menguraikan nantinya gaji pokok PNS akan lebih besar ketimbang tunjangan yang diterima selama ini, tanpa mengubah jatah yang selama ini telah dinikmati PNS. Ia berharap wacana ini tidak ramai di kalangan PNS. “Kita membandingkan saja dengan di luar, saya enggak ingin ini ramai. Namun idealnya tunjangan jangan lebih besar dari gaji pokok,” katanya.
Lebih jauh ia menerangkan selain gaji pokok dan tunjangan ada pula pendapatan PNS berhala kemahalan daerah. Pendapatan daerah tidak akan sama, hal tersebut bergantung pada indeks yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). “Gaji tunjangan pensiun masih dibahas antar kementerian, nanti waktunya disampaikan. Ini cukup sensitif. Belum jadi kebijakan,” ucap dia. (wiy)