KPK Tutup Sementara Kunjungan Tahanan, MA Keluarkan SE Hakim Batasi Pengunjung

gedung KPK. Foto: internet

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara waktu menutup kunjungan tahanan di Rutan Cabang KPK mulai Rabu (18/3) sampai Selasa (31/3/2020) mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.

semarak.co -Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk pengunjung (tahanan) tentu sudah ada pembatasan dan ini berlaku besok Rabu 18 – 31 Maret 2020, di mana tidak ada kunjungan untuk khusus di Rutan Cabang KPK dan nanti akan dibuka kembali pada Rabu 1 April 2020 atau nanti melihat perkembangan selanjutnya.

Bacaan Lainnya

“Namun, untuk penasehat hukum masih dapat melakukan kunjungan seperti biasa dengan memperhatikan himbauan-himbauan tentang antisipasi Covid-19 yang ada,” ujar Ali di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).

Untuk penasehat hukum, terang Ali, karena ditentukan undang-undang bisa bertemu dengan para tersangka ataupun terdakwa karena hak dari undang-undang maka tetap bisa untuk berkunjung ke kliennya.

Sebelumnya, KPK juga akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh area baik di gedung Merah Putih KPK maupun gedung KPK lama dalam rangka mitigasi dan antisipasi penyebaran virus Covid-19.

“KPK akan melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung KPK meliputi seluruh ruang kerja pada setiap lantai baik di gedung Merah Putih maupun di KPK C1 (gedung KPK lama), area di sekeliling gedung KPK,” kata Ali.

Selain itu, kata Ali, penyemprotan juga akan dilakukan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, gedung KPK lama (C1), dan Pomdam Jaya Guntur. “Termasuk Rutan KPK (Rutan Merah Putih, C1 maupun Pomdan Jaya Guntur),” ucap Ali.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungkarang Bandarlampung Timur Pradoko mengatakan Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan surat edaran agar majelis hakim dapat mengambil kebijakan untuk membatasi pengunjung sidang guna mencegah penyebaran Covid-19.

Pembatasan pengunjung sidang itu tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2020 yang ditandatangani Sekretaris MA yang berisi bahwa majelis hakim dapat membatasi jumlah pengunjung sidang.

“Berdasarkan surat edaran tersebut majelis hakim diberi kewenangan bisa membatasi jumlah pengunjung sidang,” kata Timur Pradoko di Bandarlampung, Selasa (17/3/2020).

Selain pembatasan pengunjung sidang, lanjut dia, masih dalam surat edaran itu, majelis hakim juga berwenang melakukan penundaan persidangan jika tidak memungkinkan.

Meskipun demikian, lanjut dia, persidangan perkara pidana, pidana militer, dan lainnya tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan. “Intinya kita sama-sama memerangi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan cara sadar untuk tidak berjubel dalam menonton sidang,” kata dia. (net/lin)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *