Pengunjung Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, untuk sementara dilarang naik ke candi Buddha terbesar di dunia tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang sudah menyebar di beberapa daerah, termasuk di Jawa Tengah.
semarak.co -Kepala Balai Konservasi Borobudur (BKB) Tri Hartono mengatakan, pembatasan pengunjung agar tidak naik ke zona I atas kawasan Borobudur tersebut berlangsung pada 16-29 Maret 2020.
“Maksud pembatasan tersebut untuk kunjungan umum/reguler, sunrise, sunset, dan paket kunjungan Borobudur-Manohara,” ujar Tri Hartono di Magelang, Jawa Tengah, Minggu (15/3/2020).
BKB, lanjut Tri Hartono, akan melakukan pembersihan Candi Borobudur, pemeliharaan, perawatan, dan dilakukan penyemprotan desinfektan. “Paling lambat 3 hari sebelum berakhir, yaitu pada 26 Maret 2020 kita melakukan evaluasi melihat perkembangan virus corona di Indonesia,” imbuhnya.
Kalau memang diperlukan nanti akan dievaluasi lagi, kata dia, apakah mau diperluas atau diperpanjang waktunya kita menunggu situasi yang ada. “Pertimbangan awal pembatasan ini seperti diketahui COVID-19 ini sudah menjadi ancaman nasional,” kutipnya.
Selain itu, sambung dia, pertimbangannya penyebarannya sangat cepat maka harus diantisipasi penyebaran antarpengunjung. “Kalau kita tahu bahwa di atas candi itu ukurannya terbatas sehingga kalau pengunjung berdesak-desakan mesti mereka akan bersenggolan dan akan mempermudah penularan virus tersebut,” katanya.
Ia menuturkan penyebarannya sekarang hampir menyeluruh di Jateng. Bahkan di Magelang sudah ada yang positif COVID-19 dan menjalani perawatan di RSUD Tidar.
Selain itu, pihaknya juga mengacu pada peristiwa hari ini pembatalan kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional yang rencananya akan dilakukan di Borobudur dengan jumlah peserta 3.000 orang.
“Dengan jumlah 3.000 orang saja dibatalkan, padahal pengunjung Candi Borobudur hari Sabtu kemarin mencapai 15.000 orang. Kalau yang 3.000 orang saja dilarang bupati, kalau yg lebih dari itu dibiarkan akan berbahaya, dan kami yg bertanggung jawab di lapangan terhadap kunjungan ini atau berkumpulnya orang-orang ini menjadi tanggung jawab kami,” katanya.
Namun, katanya untuk di zona II pihaknya menyerahkan sepenuhya pada unit Taman Wisaya Candi Borobudur untuk melakukan kebijakannya sendiri. “Jadi dasar kami bertindak ini selain surat edaran gubernur,” terangnya.
Kemudian surat edaran bupati, rinci dia, ada juga informasi dari Dirjen Kebudayaan untuk menutup museum-museum yang ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Candi Borobudur ini merupakan sebuah museum lapangan sehingga kita menentukan harus ditutup juga terkait imbauan Dirjen Kebudayaan. (net/lin)