Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) menjalin sejumlah kesepahaman salah satunya integrasi data haji. Adapun selain integrasi data haji, nota kesepahaman dua lembaga itu juga mengatur prioritas kegiatan kemaslahatan dan pembelian masukan dalam menyusun penyelenggaraan ibadah haji.
semarak.co -Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, kemudian ada kesepahaman soal kebijakan akuntasi dan sistem pelaporan untuk pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji pada BPKH serta pengembalian dana jamaah haji.
“Jadi setelah kesepakatan ini akan kami bentuk kelompok kerja untuk mempertajam masing-masing bidang. Mudah-mudahan ke depan jadi lebih baik,” kata usai penandatanganan Nota Kesepahaman Kemenag-BPKH di gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Tujuan kita tidak lain, lanjut Fachrul, membuat jamaah lebih fokus pada ibadahnya dan mendapatkan pelayanan yang semestinya didapatkan. Setiap tahun kita upayakan peningkatan-peningkatan. “Mudah-mudahan tahun depan lebih baik,” kata dia.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, pihaknya kini sudah menyiapkan berbagai kebutuhan jamaah haji Indonesia terutama terkait finansial mereka.
Persiapan, kata Anggito, tidak terganggu meski saat ini isu virus corona COVID-19 menyebabkan ketidakpastian global. Persiapan penyelenggaraan haji sesuai tugas BPKH sudah disiapkan seperti keadaan normal. Terkini, pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara menerima jamaah umrah dari luar negeri.
“Hotel, katering, persiapan pembagian kloter dan sebagainya masih berjalan. Yang penting kita siapkan semua. Semoga segera ada ‘clearance’, ada progres. Kami sudah mempersiapkan pengadaan Riyal Saudi, uji coba nontunai, juga akan dilakukan debit nontunai untuk pembayaran pelunasan kita siapkan dan sebagainya,” katanya.
Fachrul berharap wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tidak mengganggu penyelenggaraan ibadah haji seiring penghentian sementara penerimaan jamaah umrah dari luar negeri oleh Arab Saudi yang memicu kekhawatiran.
“Kaitan dengan wabah, kita berdoa agar penyelenggaraan haji nanti sudah clear, mudah-mudahan. Ancang-ancang haji berangkat itu pertengahan Juni, harapan sebelum itu ada kepastian,” kata Fachrul.
Dia mengatakan persiapan penyelenggaraan haji jalan terus sembari melihat perkembangan lebih lanjut. Mengenai berbagai alternatif penyelenggaraan haji jika ada kejadian luar biasa, Fachrul enggan mengungkapkan. “Kalau ‘plan-plan’ lain disebutkan, orang lain jadi panik. Tidak usahlah,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengatakan kesiapan menyelenggarakan berbagai fasilitas untuk jamaah haji Indonesia sudah siap.
“Kesiapan sudah siap semua. Kita sudah mulai proses, proses penilaian BPIH, di situ kan ada proses kesehatan, mengecek jamaah benar-benar sehat atau tidak. Kalau tidak sehat, dia tidak istithoah dan tidak ‘di-recommended’ berangkat ke Arab Saudi,” kata dia.
Nizar mengatakan tim pencari pemondokan jamaah haji Indonesia juga sudah berada di Saudi. Tidak ada gangguan proses meski ada wabah COVID-19 di banyak negara.
“Kalau sudah sampai sana mau mobilitas ke mana saja enggak apa-apa, kan ada cara pakai masker ‘macem-macem’ itu. Di sana sudah ada dua, tim katering sama tim hotel, sudah disana sejak tanggal 9 Februari 2020,” katanya.
Tim, kata dia, akan kembali pada 9 April sehingga proses persiapan penyelenggaraan haji akan lancar. “Nah ini yang kita antisipasi kalau semisal musim haji masih moratorium itu saja, tapi kalau dibuka kita tuh siap,” kata dia.
Di bagian lain Nizar bilang, Kemenag masih menunggu Arab Saudi mencabut moratorium dalam menerima jamaah umrah dari negara lain, termasuk dari Indonesia.
“Kalau jamaah umrah, kita masih dalam moratorium yang dikeluarkan Arab Saudi. Kita belum bisa memastikan kapan itu berakhir. Jadi kita tunggu saja surat resmi moratorium dicabut,” kata Nizar di tempat yang sama.
Dia mengatakan awalnya moratorium itu ditempuh Saudi untuk menetralisir dampak virus corona COVID-19 dari jamaah Iran yang masuk ke area Tanah Suci. Jika tahap itu sudah selesai, kata dia, kemungkinan Saudi mencabut moratorium tersebut sehingga jamaah Indonesia dapat kembali melangsungkan umrah di Tanah Suci.
Sementara itu, dia mengatakan bagi jamaah Indonesia gagal berangkat umrah dapat melakukan penjadwalan ulang berumrah dengan waktu pelaksanaan yang ditentukan Saudi. Di lain pihak, lanjut dia, jika ada jamaah yang ingin mengambil kembali uang biaya umrahnya dapat dilakukan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
“Itu kan sudah ada edaran, ada aplikasi refund untuk visa. Ada form yang harus diisi pihak travel. Kemenag tidak berhak mengimbau jamaah untuk menjadwal ulang waktu umrah atau melakukan penarikan kembali dananya atau refund,” ujarnya.
“Kita tidak bisa seperti itu karena ada opsi kembali ke jamaah atau reschedule. Kita tidak bisa menentukan. Jadi tergantung jamaah. Mau sabar menunggu, ya harus ada opsi disediakan. Mau diambil, ada kesediaan untuk dikembalikan. Kuncinya di jamaah,” katanya.
Kemenag, kata dia, mendorong Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel untuk dapat menyediakan fasilitas refund jika jamaah menginginkan itu. (net/lin)