Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membuka opsi penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) melalui suntikan dana anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) dengan skema penyertaan modal negara (PMN).
semarak.co -Opsi tersebut, kata Sri Mulyani, tetap akan melihat dan menunggu keputusan final dari Kementerian BUMN beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sedang membahas skema penyelesaian gagal bayar Jiwasraya.
“Kita nanti melihat proposal yang sifatnya lebih final dan saat saya melihat itu termasuk dengan berbagai kemungkinan,” kata Sri Mulyani di acara CNBC Economic Outlook 2020 di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Jika memang ada keputusan untuk menyuntikkan PMN untuk kasus Jiwasraya, kata dia, maka harus disertakan ke dalam Undang-Undang APBN. “Kalau sampai ada intervensi dari ultimate shareholder yaitu Kemenkeu dalam bentuk apapun maka pasti masuk ke UU APBN,” ujarnya.
Apabila opsi tersebut ditetapkan, Sri Mulyani melihat nantinya akan masuk dalam UU APBN 2021 sehingga masyarakat beserta pemerintah lainnya dapat turut mengawasi penggunaannya.
“Dapat dilihat, di UU APBN 2020 kan tidak ada pos itu, tapi kalau masuknya nanti pada 2021, pasti kita akan sampaikan bersama Komisi XI, Komisi VI, dan Komisi III DPR untuk law enforcement-nya,“ jelasnya.
Sementara itu, ia menuturkan saat ini masalah Jiwasraya sedang ditangani oleh Kementerian BUMN yang secara good corporate governance merupakan tanggung jawabnya dalam mengelola perusahaan BUMN.
“Karena ada gap maka mereka akan mulai melakukan apa yang disebut langkah-langkah restrukturisasi terhadap korporasi tersebut,” ucapya.
Sri Mulyani memastikan Kementerian BUMN akan berusaha untuk adil dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya baik bagi para pemegang polis, perusahaan, maupun Negara. “Tentu ada suatu treatment yang dikeluarkan Kementerian BUMN untuk memberikan rasa keadilan bagi pemegang polis maupun Negara,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan bahwa porsi Asuransi Jiwasraya dalam industri asuransi Indonesia hanya satu persen dan kasus yang membelit perusahaan BUMN itu segera selesai.
Dampak dari (kasus) Jiwasraya ini dari total (industri) ini kecil sekali. Tapi memang ini memberikan satu informasi kesimpangsiuran masyarakat. Tapi ini jangan khawatir ini harus kita selesaikan segera.
Menurut dia, karena porsi dan dampaknya yang kecil, tidak masalah jika kasus yang mendera Jiwasraya dianggap sebuah virus. “Kami segala konsekuensinya siap, semua paham, suatu saat kalau ada hal-hal yang guidance-nya tidak bagus pasti itu akan dibuka,” imbuhnya di tempat yang sama.
Saat ini, lanjut dia, regulator sedang melakukan pembenahan satu ekosistem keuangan termasuk di dalam Jiwasraya. “Yang penting bagaimana solusi ke depan agar masyarakat confidence kembali kepada sektor keuangan,” ucap Wimboh saat menjadi pembicara.
Namun, ia tidak menyebutkan target penyelesaian kasus di Jiwasraya itu. Di sisi lain, Wimboh menyebutkan pembenahan juga dilakukan dalam ekosistem di pasar modal.
Hal itu, karena ada sistem shadow banking atau perbankan bayangan yang memungkinkan orang lain mengakses dana pinjaman tidak melalui bank mengingat sistem perbankan diatur melalui regulasi ketat.
Bahkan, lanjut dia, di pasar modal, manajer investasinya mengeluarkan instrumen investasi yang memberikan akses tidak hanya bagi individu tetapi juga lembaga keuangan seperti Jiwasraya.
“Ternyata banyak instrumen dari kaidah kita, risikonya sangat besar. Ini juga shadow banking. Jadi mendapatkan dana masyarakat bukan melalui platform perbankan,” ucapnya. (net/lin)