Pemerintah pusat rencananya akan mengelola pemerintahan di ibu kota negara (IKN) dan tidak ada pemerintah daerah. Rencana itu akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang IKN yang sudah disusun dan saat ini sedang dalam proses sirkulasi di kementerian.
semarak.co -Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, Mengingat tidak ada pemerintah daerah, maka pemimpin di pemerintahan di ibu kota khusus itu akan ditunjuk yang kemudian akan dikonsultasikan kepada DPR RI.
“Selain tidak ada pemerintah daerah, di IKN juga tidak akan ada DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam diskusi kami, tidak ada pemerintah daerah. Jadi dia dikelola pemerintah pusat,” kata Suharso dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Mengingat akan dikelola pemerintah pusat, lanjut Suharso, maka DPR RI akan mengawasi langsung pemerintahan di IKN yang disebut pemerintah ibu kota khusus. Pada 2020, sebut dia, tahapan persiapan IKN dimulai dengan penyiapan masterplan, kemudian penetapan rencana tata ruang kawasan dan pembahasan RUU IKN.
Kemudian, lanjut dia, penetapan peraturan presiden tentang Badan Otorita Ibu Kota, persiapan organisasi badan otorita ibu kota yang rencananya hanya untuk mempersiapkan sampai memindahkan ibu kota.
Menteri PPN mengungkapkan dari total luas IKN yang mencapai 256.142 hektare, seluas 56.180 hektare merupakan kawasan IKN. Dari luasan kawasan IKN itu, luas kawasan inti pusat pemerintahan sekitar 5.600 hektare.
Pada 2021, lanjut dia, ground breaking IKN sudah akan dimulai dan pada 2022 bangunan pendukung hunian, hingga sarana kesehatan sudah dibangun. Kemudian pada 2023 jaringan telekomunikasi, penyiapan lahan diplomatik, hingga meningkatkan kapasitas bandara dan pelabuhan akan dituntaskan.
“Termasuk tahun 2023 seluruh Senayan itu mungkin dipindah ke sana jadi mungkin pelantikan anggota DPR akan datang tahun 2024 itu di ibu kota negara. Jadi yang tinggal di Jakarta akhirnya menjadi orang daerah,” katanya.
Di bagian lain Suharso mengingatkan, Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus setelah ibu kota negara dipindah ke Kalimantan Timur. “Mungkin Jakarta akan tetap seperti ini cuma bukan daerah khusus ibu kota, tapi daerah khusus industri atau daerah khusus apa begitu, daerah khusus Jakarta,” kata Suharso.
Saat ini, lanjut Suharso, daerah khusus selain Jakarta yakni Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta serta ibu kota negara di Kalimantan Timur yang akan menjadi pemerintah ibu kota khusus.
Tahun 2020, kata Suharso, tahapan persiapan ibu kota negara (IKN) dimulai dengan penyiapan rencana induk (masterplan), kemudian penetapan rencana tata ruang kawasan dan pembahasan RUU IKN.
Kemudian, lanjut dia, penetapan peraturan presiden tentang badan otorita ibu kota, persiapan organisasi badan otorita ibu kota yang rencananya hanya untuk mempersiapkan sampai memindahkan ibu kota.
“Apabila ibu kota negara sudah dibangun, maka secara bertahap lembaga negara termasuk aparatur sipil negara akan dipindahkan dari Jakarta ke ibu kota negara yang baru,” terang Suharso, yang juga Ketua umum DPP PPP.
Rencananya akan dipindah secara bertahap, rinci dia, yakni lembaga negara, alat negara dan sekretariat lembaga Negara. Di antaranya presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, TNI, Polri.
Kemudian Komisi Yudisial (KY), BIN, Kejaksaan Agung (Kejagung), Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan sekretariat lembaga-lembaga negara. Selain itu, kementerian serta lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural. (net/lin)