Solusi Iuran JKN Mandiri Kelas III, Menko PMK: Kita Akan Keluarkan yang Tak Berhak Terima

Kenaikan iuran JKN membuat sebagian peserta memilih berpindah ke kelas pelayanan dengan iuran yang lebih rendah, di antara kelasnya III. Foto: internet

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memaparkan solusi untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta kelas III yang tidak mampu agar dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

semarak.co -“Kemarin sudah ada skema yang pembayar kelas III itu akan kita telisik yang memang memenuhi syarat untuk dimasukkan ke PBI, kita tarik ke PBI,” kata Menko Muhadjir di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Saat ini, kata Muhhadjir, Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan pembersihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mencari data penduduk yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan untuk dimasukkan ke dalam PBI.

“Artinya orang yang tidak berhak terima, selama ini dia dapat, itu akan kita keluarkan. Kemudian yang peserta kalangan kelas III akan kita telisik siapa saja yang memenuhi syarat untuk masuk menjadi bagian dari exclusion error. Mereka harus masuk ke PBI,” katanya.

Dari sekitar 30 juta data masyarakat miskin yang masuk ke dalam PBI dan direkomendasikan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dibersihkan, kutip Muhadjir, saat ini tinggal tersisa enam juta data lagi yang sedang diselesaikan.

Dengan begitu bagi masyarakat yang saat ini termasuk dalam peserta JKN mandiri kelas III dan benar-benar tidak mampu membayar iuran dengan tarif yang baru di 2020, akan dimasukkan dalam peserta PBI dengan bantuan iuran dari pemerintah.

Hal ini sebenarnya sudah dibahas pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK dan disampaikan pada anggota DPR RI periode 2014-2019.

“Rekomendasi dari hasil rapat dengar pendapat pada 12 Desember 2019 di Komisi IX DPR RI yang menyebutkan hasil dana lebih atau surplus dari pembayaran iuran peserta PBI dialihkan untuk mensubsidi peserta mandiri kelas III tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan undang-undang,” terang dia.

Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (20/1/2020) mengatakan, tidak bisa memberikan solusi terkait iuran peserta mandiri kelas III karena BPJS Kesehatan tidak melaksanakan rekomendasi untuk tidak menaikkan iuran JKN segmen peserta tersebut.

Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang JKN yang isinya mengatur tentang penyesuaian iuran peserta tahun 2020. Perpres kenaikan iuran tersebut disahkan Presiden Joko Widodo setelah melalui pembahasan panjang melibatkan pemerintah dan lembaga terkait JKN, DPR, juga audit dari BPKP. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *