“Literasi keuangan yang sebelumnya hanya terdiri dari aspek pengetahuan, keterampilan dan keyakinan saja, kini ditambah dengan aspek sikap dan perilaku keuangan. Pengetahuan atau financial knowledges, keterampilan atau financial skill dan keyakinan atau financial confidence terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan harus dapat membawa masyarakat mempunyai sikap keuangan atau financial attitudes,” kata Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Medan, Selasa (11/4).
Kusumaningtuti menyampaikan hal itu dalam acara sosialisasi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat.
Dalam POJK Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan itu disebutkan bahwa upaya menaikkan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat harus dilakukan dengan mewujudkan sikap keuangan (financial attitudes), sementara perilaku keuangan (financial behaviour) diwujudkan dalam pengambilan keputusan terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
POJK Literasi dan Inklusi Keuangan yang telah diundangkan pada 28 November 2016 ini mulai berlaku sejak 29 November 2017. Sehingga sosialisasi ini diharapkan bisa menjelaskan mengenai ruang lingkup kegiatan literasi dan inklusi keuangan, prinsip dasar literasi dan inklusi keuangan, bentuk dan metode kegiatan edukasi keuangan, materi edukasi keuangan, metode dan sarana pengukuran dan bentuk pemantauan dan/atau evaluasi kegiatan literasi dan inklusi keuangan.
OJK mengharapkan dukungan dari kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya industri jasa keuangan untuk bersama-sama melakukan kegiatan edukasi keuangan dan menyediakan produk dan layanan keuangan yang mudah dan murah.
“Peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan di tahun 2016 juga merupakan upaya bersama sama antara OJK dengan industri jasa keuangan dalam melakukan kegiatan edukasi keuangan serta pengembangan produk dan layanan jasa keuangan kepada masyarakat,” kata Kusumaningtuti.
Hasil survei nasional literasi keuangan yang dilakukan OJK pada tahun 2016 menunjukkan bahwa terdapat 67,82% (inklusi keuangan) masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan, namun hanya 29,66% (literasi keuangan) penduduk yang memiliki pengetahuan, ketrampilan, kepercayaan, sikap dan perilaku yang memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. Sementara tingkat literasi Provinsi Sumatera Utara sebesar 32,36% dengan tingkat inklusi sebesar 75,27%. (wiy)