KPAI Dukung Rencana Presiden Perluas Tugas dan Fungsi Kementerian PPPA

Ketua KPAI Susanto (kiri) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmavati dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/1/2020), mengenai rencana perluasan tugas dan fungsi KPPPA. foto: internet

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperluas tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

semarak.co -Ketua KPAI Susanto berharap selanjutnya Kementerian PPPA tidak hanya memiliki kewenangan dalam koordinasi dan penyusunan kebijakan saja, tetapi juga dalam implementasi.

“Itu langkah yang baik dan KPAI mengapresiasi. Selama ini memang kewenangan Kementerian PPPA terbatas. “Di antaranya, yang bisa dilakukan dengan perluasan tugas dan fungsi tersebut adalah penanganan kasus terkait perempuan dan anak lintas daerah maupun lintas negara,” kata saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Presiden mengemukakan rencana untuk memperluas tugas dan fungsi Kementerian PPPA dalam rapat terbatas di Istana Presiden, Kamis (9/1/2020), mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Susanto menyebut rapat terbatas tersebut sebagai bentuk komitmen Kepala Negara dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak. “Sebagai tindak lanjut rapat terbatas tersebut, upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi akan terus dioptimalkan agar anak-anak Indonesia tumbuh menjadi pribadi yang unggul dan berkarakter,” kata Susanto.

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan bahwa pemerintah akan memperluas tugas dan fungsi kementeriannya sehingga bisa mencakup implementasi kebijakan dan program.

Tugas dan fungsi Kementerian PPPA sampai saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (net/lin)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *