Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto saat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap segera terbit peraturan pemerintah tentang aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Potensi Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan dan Keamanan.
semarak.co -“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa keluar dan ini nanti untuk memperkuat sistem pertahanan kita,” kata Prabowo ditemui di halaman Istana Negara usai bertemu Presiden Jokowi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Prabowo menemui Presiden bersama Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono. Dia menjelaskan sistem pertahanan yang dianut Indonesia yakni sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Sistem itu, nilai Prabowo, akan memanfaatkan komponen cadangan dalam membela negara. “Yang bisa ikut Warga Negara Indonesia, usia kita batasi kalau nggak salah 18-35 tahun,” kata Prabowo terkait usia WNI yang bisa ikut komponen cadangan.
Selain mengenai regulasi, Prabowo juga menjelaskan kepada Presiden tentang rencana Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan dan TNI yang akan diselenggarakan Januari 2020.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2019, sebut dia, komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Warga negara dalam usaha bela negara, kata dia, berhak mendaftar sebagai calon anggota komponen cadangan secara sukarela. “Setelah memenuhi persyaratan, calon komponen cadangan wajib melakukan pelatihan dasar kemiliteran,” ujar Ketua umum Partai Gerindra.
Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib untuk pembentukan calon komponen cadangan. Komponen cadangan itu pun dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara. Tahapan-tahapan pembentukan komponen cadangan terdiri atas pendaftaran, seleksi pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. (net/lin)