Kapal perang Republik Indonesia (KRI) Tjiptadi-381 di bawah jajaran komando utama TNI Angkatan Laut, Komando Armada (Koarmada) I berhasil mengusir kapal Coast Guard China yang tengah mengawal kapal-kapal ikan China di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri).
semarak.co -Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada I, Letkol Laut (P) Fajar Tri Rohadi mengatakan, pada Senin (30/12/2019) saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan patroli sektor di perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara tepatnya pada posisi 05 06 20 U 109 15 80 T mendeteksi satu kontak kapal di radar pada posisi 05 14 14 U 109 22 44 T jarak 11.5 NM menuju selatan dengan kecepatan 3 knots.
“Tiga KRI Koarmada I yang beroperasi dibawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I tengah melaksanakan patroli sektor di Laut Natuna Utara,” kata Fajar Tri ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/1/2020).
Setelah didekati pada jarak 1 NM, sambung Fajar Tri, kontak tersebut adalah kapal China Coast Guard dengan nomor lambung 4301 (CCG 4301) yang sedang mengawal beberapa kapal ikan China melakukan aktivitas perikanan.
Komunikasi pun dilakukan oleh prajurit TNI AL dan mengusir kapal-kapal ikan yang berupaya menangkap ikan secara ilegal. “Ini juga mencegah kapal CCG 4301 untuk tidak mengawal kegiatan pencurian ikan (IUUF) karena posisinya berada di perairan ZEE Indonesia,” ucap Fajar.
Koarmada I akan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pokok dan tetap berpegang pada prosedur dengan tujuan menjaga kedaulatan wilayah dan keamanan di kawasan sekaligus menjaga stabilitas di wilayah perbatasan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut masih menunggu perkembangan respons Pemerintah China atas nota protes yang telah dikirimkan terkait intrusi kapal Coast Guard China ke perairan Natuna, Kepri.
“Ya, kan sudah, Menlu (Menteri Luar Negeri) sudah mengajukan protes, ya? Kemenlu sudah mengirimkan nota diplomatik protes ke Pemerintah China,” kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Kamis (2/1/2020).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengatakan, “Itu ditunggu perkembangannya.” Sebelumnya, sejumlah video berdurasi pendek menayangkan pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Natuna belakangan ini viral di media sosial.
Kemenlu menginformasikan adanya pelanggaran atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing), dan pelanggaran kedaulatan oleh Penjaga Pantai China di perairan Natuna.
Atas pelanggaran tersebut, Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar China untuk Indonesia dan menyampaikan protes keras. “Nota diplomatik protes juga telah disampaikan,” dikatakan dalam pernyataan tertulis, Senin (30/12/2019). Dubes China pun telah mencatat sejumlah hal yang telah disampaikan dan akan segera melaporkannya ke Beijing. (net/lin)
sumber: indopos.co.id