Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Umrah mendapati Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang tidak memiliki izin sebagai PPIU tapi menerima paket pendaftaran umrah. Temuan ini diperoleh dalam proses inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Soreang, Bandung, Kamis (26/12/2019).
semarak.co -Tim Satgas yang dipimpin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mendatangi sebuah kawasan ruko tempat berkantor Melia Sehat Indonesia (MSI) Tour. Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi, terbukti MSI belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“MSI belum punya legalitas sebagai penyelenggara umrah dan haji. Saya minta agar hentikan aktivitas pendaftaran dan pemberangkatan umrah. Sebagai Biro Perjalanan Wisata atau BPW, MSI sudah clear. Tapi tidak punya izin PPIU, sehingga tidak bisa memberangkatkan umrah, apalagi haji dan haji furada. Ada delik pidananya,” tegas Arfi Hatim di Bandung seperti dirilis dalam WA Group Jurnalis Kemenag, Kamis (26/12/2019).
Namun, Arfi mengatakan sidak kali ini masih dalam tahap pembinaan, persuasif dan sosialisasi regulasi. Satgas masih beri waktu bagi biro wisata untuk menutup usaha ilegalnya sampai memiliki izin sebagai PPIU.
Menurut Arfi, pasal 122 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6miliar. “Kita akan pantau satu bulan ke depan, jika masih melanggar, kita tegakkan aturan,” tegasnya.
Hal ini diaminkan Kabid Regulasi, Penelitian, dan Pengembangan Pariwisata Shantony. Sebagai BPW, MSI mendapat izin untuk melakukan usaha bira perjalanan wisata. Namun, terkait penyelenggaraan umrah dan haji, MSI harus tunduk dengan regulasi yang diatur oleh Kementerian Agama.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam menambahkan, sidak kali ini menjadi bagian dari sosialisasi yang akan dilakukan secara simultan ke BPW yang belum punya izin sebagai PPIU.
Dari sidak ini, lanjut Ajam, diketahui bahwa MSI setidaknya melakukan tiga pelanggaran. Yaitu, penyalahgunaan izin BPW untuk menerima pendaftaran umrah, belum memiliki izin sebagai PPIU, dan menerima pendaftaran haji furada padahal bulan PIHK.
Ajam meminta MSI untuk menghentikan penerimaan pendaftaran umrah sampai punya izin PPIU. Juga menurunkan segala atribut dan info paket perjalanan umrah. “Saya minta ini segera dihentikan. Kita monitoring hingga dua minggu ke depan. Jika belum ada tindaklanjut, akan ada tindakan dari pihak berwenang. Ini sosialisasi. Dan akan kita lakukan ke semua BPW yang belum punya izin PPIU. Kalau tidak ditindaklanjuti, akan ada aksi,” lanjutnya.
Selain ke MSI, sidak dilakukan juga ke RT yang berkantor di Kota Bandung. Tim satgas yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah Satu Kemenag Kusoy mendapati bahwa RT juga tidak punya izin sebagai PPIU. Oleh Tin Satgas, RT diminta menghentikan kegiatannya menerima pendaftaran umrah.
Sidak hari ini digelar serentak di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan. Sidak di Sulsel digelar pada 23 Desember 2019. Berikutnya, sidak akan dilakukan di DI Yogyakarta, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. (smr)