Terpidana penyebaran hoaks atau berita bohong Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis siang (26/12/2019).
semarak.co -Kuasa hukum Ratna Sarumpaet Desmihardi mengatakan, permohonan pembebasan bersyarat Ratna Sarumpaet dikabulkan, setelah menjalani dua per tiga masa tahanan atau sejak 15 bulan lalu dari Oktober 2018.
“Bu Ratna pulang sekitar pukul 12.00 WIB, saya dan keluarga Bu Ratna tadi menjemput beliau ke lapas. Kondisinya sehat, dan senanglah mendapatkan kebebasan ini,” kata Desmihardi di Jakarta, Kamis sore (26/12/2019).
Hanya saja karena pembebasan bersyarat Ratna Sarumpaet, kata dia lagi, dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu tempat Ratna menjalani hukuman.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menyampaikan berita bohong secara sengaja ketika iklim politik yang panas beberapa waktu lalu, tentang penyebab kondisi wajahnya mengalami lebam.
Belakangan, Ratna mengakui lebam tersebut karena pasca-operasi sedot lemak di bagian pipi kanan dan kiri, bukannya akibat kena pukulan dua orang oknum seperti pengakuannya semula.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas Ratna karena terbukti bersalah telah menyebarkan berita bohong.
Desmihardi mengatakan setelah bebas bersyarat, Ratna untuk sementara waktu akan menghabiskan waktunya bersama anak cucu. “Kalau dari penjelasan beliau yang saya tangkap tidak langsung kembali ke aktivitas semula,” kutipnya.
Setelah menjalani hukuman pidana, Ratna Sarumpaet tidak akan meninggalkan aktivitasnya selama ini yakni sebagai seorang aktivis, lanjut Desmihardi, Ratna memang seorang aktivis ya, dunia aktivis ini tidak bisa dilepaskan dari beliau, dan iya yakin setelah ini akan tetap kembali menyuarakan kemanusiaan dan keadilan.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengharapkan aktivis Ratna Sarumpaet tidak mengulangi kesalahan usai bebas menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala cara,” kata Muannas melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Muannas melaporkan Ratna Sarumpaet atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan fitnah sehingga majelis hakim memvonis dua tahun penjara kepada aktivis kritis itu.
Muannas tidak mempermasalahkan Ratna memperoleh pembebasan bersyarat. “Sebagai pelapor dalam kasus Ratna Sarumpaet, saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi hak terpidana termasuk hak Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat,” ujarnya.
Muannas tidak mempermasalahkan Ratna mendapatkan bebas bersyarat sepanjang syarat dan prosedur terpenuhi sesuai ketentuan undang-undang terkait pemberian pembebasan bersyarat antara lain terpidana telah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Beberapa berita hukum kemarin (Kamis, 26/12) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Terpidana penyebaran hoaks atau kabar dusta Ratna Sarumpaet bebas bersyarat hingga evakuasi bangkai bus Sriwijaya yang terjun masuk ke Sungai Lematang di Pagaralam, Sumatera Selatan. (net/lin)
sumber: indopos.co.id