Boleh Tidak Ucapan Selamat Natal, MUI Kembalikan pada Umat Islam Sesuai Imbauan Ulama

Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi (baju putih dengan sal warna kuning) saat tiba untuk melaunching Program Percontohan Daerah Binaan Kemenag. Foto: kemenag.go.id

Sehubungan dengan adanya polemik terkait boleh tidaknya umat muslim memberikan ucapan Selamat Natal kepada saudara-saudara yang beragama Kristen, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengembalikan masalah ini pada umat Islam untuk mengikuti imbauan ulama sesuai keyakinannya.

semarak.co -Wakil Ketua umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, ada perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah ini, sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan.

MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya.

“MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya,” ucap Zainut Tauhid dalam rilis yang diterima Grup WA Jurnalis Kemenag, Minggu malam (22/12/2019).

Begitu juga sebaliknya, lanjut Zainut, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama.

“Itu karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia,” kutipnya.

MUI, pinta dia, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama.

“MUI berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan ( ukhuwah ) di antara sesama anak bangsa,” terang Zainut yang juga Wakil Menteri Agama (Wamenag).

Baik persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyah), persaudaraan atas dasar kemanusiaan ( ukhuwah basyariyah ) maupun persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah). Demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *