Heboh Ada Kabupaten Larang Perayaan Natal di Sumbar, Ini Klarifikasi Pihak Terkait

ilustrasi gedung Kemenag. foto: internet

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat (Kanwil Kemenag Sumbar) Hendri mengklarifikasi bahwa pihaknya bersama Forkopinda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh masyarakat sudah membahas persiapan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.

semarak.co -Pembahasan dalam bentuk Rapat koordinasi (rakor)  dilakukan 16 Desember 2019, sebelum mencuat info pelarangan di media. Menurut Hendri, rakor berlangsung di Gedung UDKP Kecamatan Kamang Baru. Hadir juga, perwakilan masing-masing agama, ninik mamak, pemuda, dan perwakilan Kesbangpol.

“Rakor menyepakati untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta kerukunan umat beragama. Pelaksanaan ibadah umat Kristen tidak dilarang. Namun, kalau berjamaah silakan dilaksanakan di tempat resmi yang sudah disepakati,” tutur Hendri dilansir WA Grup Kemenag di Padang, Minggu (22/12/2019).

Rakor digelar rutin setiap menjelang perayaan hari besar, lanjut Hendri, termasuk Natal. Khusus Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, ada kesepakatan yang sudah berlangsung sejak 2005 antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan umat kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

Kesepakatan itu juga dibahas dalam Rakor. Dikatakan Hendri, masyarakat bersepakat untuk tidak melarang satu sama lain melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing.

Namun, jika dilakukan berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka pelaksanaannya di rumah ibadah resmi (gereja) dan memiliki izin dari pihak terkait. “Rumah ibadah berbeda dengan tempat ibadah,” kutip Hendri sambil melanjutkan.

Kalau tempat ibadah, terang dia, maka setiap umat beragama bebas menjalankan ibadah di mana saja. Berbeda dengan itu, rumah ibadah terkait tata kota, tata ruang, IMB, dan lainnya, juga dari sisi sosial.

Karena kalau konsepnya rumah ibadah, maka bangunan itu adalah bangunan khusus sebagai tempat akomodasi ritual keagamaan agama tertentu. Rumah ibadah juga menjadi tempat penyelenggaraan ritual keagamaan yang tidak hanya diikuti satu dua orang, tapi bisa mencapai ratusan orang. Hal ini, langsung atau tidak langsung akan terkait dengan persoalan sosial di lingkungan sekitarnya.

“Karena di Dharmasraya tidak ada rumah ibadah berupa gereja, maka masyarakat bersepakat perayaan Natal bersama itu dilakukan di Sawahlunto, bukan di Dharmasraya dan Sijunjung,” terangnya.

Karena di dua kabupaten itu, kata dia, tidak ada gerejanya. “Jadi kami sudah bermusyawarah, membahas perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung. Kemudian yang dilarang itu perayaan Natal secara bersama-sama. Bukan perayaan Natal secara individual,” lanjutnya.

Terkait munculnya info pelarangan merayakan Natal, Hendri mengaku pihaknya sudah membentuk tim yang meninjau lokasi. Tim ini terdiri atas Kasubbag Kerukunan Umat Beragama, Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Sumbar, Kasi Kepenghuluan, Kasi Kemitraan Umat. Alhamdulillah, masyarakat sampai saat ini aman dan rukun. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *