Jual Sukuk Via Online, Bank Muamalat Diganjar Penghargaan Kemenkeu

Penghargaan diterima Head of Wealth Management, E-Bussiness & Priority Segmentation Bank Muamalat Wang Wardhana dalam acara Investor Gathering Kemenkeu. Foto: humas Bank Muamalat

PT Bank Muamalat Indonesia meraih penghargaan sebagai Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) terbaik kedua kategori bank syariah tahun 2019 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

semarak.co -Penghargaan diterima Head of Wealth Management, E-Bussiness & Priority Segmentation Bank Muamalat Wang Wardhana dalam acara Investor Gathering Kemenkeu, di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Chief Executive Officer (CEO) Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, pihaknya sangat bangga atas apresiasi yang diberikan pemerintah melalui Kemenkeu ini. Hal ini menunjukkan Bank Muamalat dapat berpartisipasi secara maksimal dalam program pemerintah.

“Kami optimistis penjualan SBSN atau sukuk melalui Bank Muamalat akan semakin meningkat dan menjangkau investor lebih luas berkat pemanfaatan teknologi digital,” ujar Permana dalam rilis Humas Bank Muamalat, Jumat (19/12/2019).

Saat ini penjualan hampir semua produk sukuk sudah dilakukan dengan cara online, lanjut Permana, karena cara penjualan secara offline seperti nasabah datang ke cabang dan mengisi beberapa formulir yang dibutuhkan sudah tidak dilakukan lagi. “Cara ini jauh lebih efisien, cepat dan bisa dilakukan kapan saja,” katanya.

Dalam memberikan penghargaan ini Kementerian Keuangan menilai mitra atas beberapa hal yaitu volume penjualan, jumlah investor, sebaran wilayah dan realisasi terhadap target yang telah diberikan sebelumnya.

“Penjualan Sukuk Tabungan seri 006 ini dilakukan pertama kali oleh Bank Muamalat pada tahun 2019 ini melalui platform online dengan menggunakan E-Channel Internet Banking,” imbuhnya.

Bank Muamalat sendiri telah mendapatkan izin dari Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu sebagai Mitra Distribusi SBSN dengan surat ketetapan S-916/PR/2019. Penetapan ini diberikan karena Bank Muamalat sudah diperkenankan untuk melakukan transaksi penjualan SBSN dipasar perdana secara online.

Saat ini media yang dilakukan nasabah untuk membeli Sukuk dipasar perdana secara online adalah dengan melalui Internet Banking Bank Muamalat.

“Ke depannya transaksi online Sukuk juga dapat dilakukan melalui channel lain yang saat ini sedang dipersiapkan pengembangannya di Mobile Banking Bank Muamalat,” ujarnya.

Produk pertama yang dijual secara online oleh Bank Muamalat, kutipo dia, Sukuk Tabungan seri 006.  Sebagai informasi Bank Muamalat telah menjual SBSN sejak seri 002 sampai dengan seri 011 untuk Sukuk Ritel. Sedangkan untuk Sukuk Tabungan sudah sejak seri 001. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *