Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para praktisi hukum, hakim, dan advokat untuk membahas gugatan atas perbuatan melawan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK di Kantor BPK Perwakilan Bali di Denpasar, Kamis (12/12/2019)
semarak.co -FGD difokuskan pada pemahaman tentang perbuatan melawan hukum oleh BPK maupun Pelaksana BPK dalam tugasnya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, keberatan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK dapat dilakukan melalui mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta melalui gugatan di pengadilan.
“Namun, perlu didiskusikan apakah tahapan mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan harus dilakukan jika terdapat keberatan atas hasil pemeriksaan BPK,” ungkap Agung dalam memimpin FGD seperti dirilis yang diterima WA Group Pleno PWI DKI 2019-2024, Kamis (12/12/2019).
Selanjutnya, kata Agung, apakah gugatan terhadap hasil pemeriksaan BPK merupakan gugatan yang prematur jika tidak didahului dengan pengajuan keberatan dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Isu yang dibahas dalam FGD tersebut, kata dia, dilatarbelakangi adanya pihak yang mempermasalahkan prosedur pemeriksaan maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada BPK.
Selama 2016 sampai Desember 2019, rinci dia, terdapat 26 gugatan terhadap BPK yang terdiri dari 18 gugatan perdata dan 8 gugatan Tata Usaha Negara (TUN). Selain itu, dalam praktik di persidangan, masih terdapat perbedaan pendapat di antara hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan perbuatan melawan hukum terhadap LHP BPK.
“Ada hakim yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK merupakan keputusan TUN, sehingga yang berhak mengadili adalah Peradilan TUN (PTUN). Ada pula hakim yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK bukan keputusan TUN karena BPK dalam melakukan tugas pemeriksaannya bukan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, sehingga bukan objek sengketa di PTUN,”kutipnya.
Gugatan perbuatan melawan hukum kepada BPK ini, nilai dia, juga didasarkan pada perluasan definisi Keputusan Administrasi Pemerintahan/Keputusan TUN dalam UU. Di samping itu, pada 2019, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2019.
Pasal 2 ayat (1) Perma menyatakan perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan Pejabat Pemerintah merupakan kewenangan PTUN. Berdasarkan latar belakang permasalahan dan kondisi tentang gugatan perbuatan melawan hukum pada BPK tersebut, maka FGD ini juga membahas dua hal.
Pertama, pemahaman tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan BPK dalam perspektif hukum perdata dan administrasi negara. Kedua, konsekuensi hukum Perma No. 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan terhadap pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Selain Ketua BPK, kegiatan ini menghadirkan Ketua Muda MA RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Prof. H. Supandi, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Zaid Umar Bobsaid, advokat DR. Luhut M.P. Pangaribuan, A. Patra M. Zen, dan Asep Ridwan, dengan moderator Kaditama Binbangkum Dr. Blucer Welington Rajagukuguk. (smr)