Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengisyaratkan masih berpeluang diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
semarak.co -“Presiden tidak mengatakan itu (tidak mengeluarkan Perppu KPK). Presiden mengatakan belum memutuskan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan perppu karena undang-undangnya masih diuji di Mahkamah Konstitusi,” ujar Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK. “Tidak ada Perppu KPK dong, kan Perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tidak diperlukan lagi Perppu,” kata Fadjroel.
Mahfud mengatakan sepanjang informasi yang diketahuinya, Presiden hingga saat ini masih menunggu proses uji materi tentang UU KPK selesai di MK, sebelum kemudian memutuskan apakah akan mengeluarkan Perppu KPK atau tidak.
“Presiden juga tidak ingin nanti Mahkamah Konstitusi sebenarnya memutus hal yang sama, sehingga untuk apa lagi Perppu, kan begitu,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, KPK telah menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Fadjroel. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan pihaknya masih berharap Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu KPK.
“Kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari Presiden RI untuk mengeluarkan Perppu. Kita masih sangat berharap karena UU KPK baru memiliki 26 poin yang melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen,” kata Laode di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Tiga orang pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang juga sudah mengajukan uji materi UU No. 19/2019 tentang Perubahan atas UU KPK bersama dengan 13 orang pegiat antikorupsi ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 November 2019.
“Proses revisi UU KPK itu tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ada di dalam UU pembentukan peraturan perundangan di Indonesia, jadi baik dari segi formil maupun substansi bertentangan dengan janji Presiden memperkuat KPK sedangkan kenyataannya dalam materi UU itu melemahkan KPK,” kata Laode.
Ketua DPD Partai Berkarya Jakarta Barat Masban mengatakan, secara pribadi dirinya berharap agar Presiden Jokowi tidak usah menerbitkan Perppu KPK lagi. Alasan Masban, karena UU KPK yang baru disahkan DPR RI itu sudah benar adanya.
“Perppu itu tidak boleh lama-lama prosesnya untuk diterbit atau tidak. Karena UU itu harus ada keputusan segera sebagai bagian penyelenggaraan negara,” terang Masban di kantor DPD Partai Berkarya Jakarta Barat, kawasan Taman Kota, baru-baru ini.
Masban ingin mengingatkan saja, proses atau masa berlakunya Perppu diterbitkan atau tidak oleh presiden minimal hanya dalam dua periode DPR RI. “Tinggal bagaimana mencari kesepakatan atau sinkronisasi masyarakat dan antarsemua elemen,” imbuhnya.
Solusi dari Masban, jangan pada egois. “Jadi semua masyarakat harus mendengar dan mengikuti petunjuk guru-guru besar, pemimpin-pemimpin bangsa dan semua harus pula konsisten,” cetusnya.
Kalau Presiden Jokowi tetap mengeluarkan Perppu KPK, nilai Masban, sementara UU KPK sudah diketuk, maka itu bahaya. “Presiden bisa disebut banci. Apalagai sudah ada yang mengajukan Judical Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi bahkan Mahkamah Konstitusi juga sudah menolak dengan tetap mengakui UU KPK yang baru disahkan,” ucap pengusaha di bidang transportasi.
Jadi, pinta dia lagi, jangan dikaitkan Perppu KPK dengan UU KPK yang sudah disahkan DPR RI ke sana ke sini. “KPK ini kan produk reformasi. Jadi supaya semangat reformasi terwujud jangan lagi dikaitkan ini dan itu. Apalagi dengan melakukan demonstransi bahkan kalangan pelajar SMK, SMA, selain mahasiswa mendesak Presiden menerbitkan Perppu KPK itu,” pungkasnya. (smr)