PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) meraih peringkat Gold pada ajang Sustainability Report Award (SRA) 2018 yang digelar di Bali, Sabtu (23/11/2019). Pengakuan SR Award diberikan kepada perusahaan yang dianggap telah membuat pelaporan keuangan dilengkapi dengan pelaporan aktivitas sosial, lingkungan dan tata kelola secara holistik.
Direktur Keuangan Pelni Tri Andayani mewakili perusahaan menerima penghargaan SRA 2019 yang diselenggarakan National Center for Sustainability Report. Tri Andayani menyatakan apresiasi atas penghargaan yang telah diberikan kepada Pelni.
“Pelni merupakan perusahaan negara yang berorientasi meraih keuntungan, dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya dalam menjamin konektivitas sosial ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di pulau-pulau yang sulit mengakses alat transportasi,” ujar Tri Andayani dalam rilis Humas Pelni, Sabtu (23/11/2019).
Karena itu, lanjut Tri Andayani, pihaknya selalu berusaha mengimbangi kepentingan stakeholdernya, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas sosial, lingkungan dan tata kelola perusahaan.
Dalam kegiatan operasionalnya, Pelni selalu berusaha membangun hubungan yang harmonis dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pekerja, untuk memperkuat kinerja keberlanjutan sekaligus membangun masa depan yang lebih baik.
Keberhasilan meraih SR Award ini tidak luput dari konsistensi perusahaan yang tiga tahun terakhirnya selalu menyediakan akses atas Sustainability Report (SR) perusahaan. “Dengan menyediakan informasi atas Sustainability Report perusahaan,” ujarnya.
“Kami mengundang masyarakat luas untuk ikut terlibat dalam kemajuan perusahaan dan bergerak bersama kami dalam membangun Indonesia yang berkelanjutan. Penerapan Sustainability oleh perusahaan dapat meningkatkan apresiasi para stakeholder terhadap akuntabilitas dan transparansi informasi,” ucapnya.
Perusahaan yang menyediakan SR secara positif memberikan dampak terhadap keputusan manajemen, meningkatkan kinerja bisnis, kinerja keuangan dan nilai perusahaan dalan jangka panjang.
Aturan setiap perusahaan BUMN untuk menyusun Sustainability Report (SR) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik. (smr)