Usai Munas Dekopin, Menkop dan UKM Diminta Tolak Nurdin Halid karena Cacat Hukum

Menkop dan UKM Teten Masduki (kedua dari kiri depan) bersama Ketua umum Dekopin-Sri Untari (pegang ponsel) melakukan swa foto usai pertemuan terkait hasil Munas Dekopin. Foto: internet

Dewan Nasional Penyelamat Dekopin (DNPD) diterima Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di gedung Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Dengan diterimanya rombongan DNPD yang dipimpin Sri Untari Bisowarno, ini diklaim menjadi sinyal pemerintah tidak akan mengakui terpilihnya Nurdin Halid dengan alasan cacat hukum karena mengabaikan Kepres No 6/2011.

“Ini bentuk nyata pembangkangan pada aturan main yang telah disahkan presiden bahkan perubahan AD (anggaran dasar) dilakukan pada saat pimpinan Dekopin sudah demisioner,” sindir Sri Untari.

Karena semua produk Munas Makassar yang diselenggarakan Nurdin Halid cacat hukum, Sri Untari meminta Teten untuk menolak pengesahan AD yang cacat hukum tersebut. “Sementara bagi kami, AD yang sesuai dengan Keppres No.6/2011 masih relevan untuk dilaksanakan,” ujar Sri Untari usai bertemu Menkop dan UKM.

Munas di Makassar pun akhirnya menunjuk Ketua Umum Inkoppas Ferry Juliantono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dekopin. Ferry disepakati Rapat Pimpinan Paripurna Dekopin sesuai Keppres No 6/2011 yang pertama diselenggarakan untuk mempersiapkan pelaksanaan Munas Luar Biasa (Munaslub) Dekopin untuk mempertegas wibawa Keppres No.6/2011 sebagai produk hukum negara.

Ferry Juliantono yang ditunjuk menjadi Plh ini optimistis bisa mengembangkan organisasi Dekopin sesuai fungsi dan tugas organisasi. “Jalankan saja organisasi sesuai dengan AD/ART, maka pasti akan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Tugas Dekopin ke depan adalah bekerja sama dengan pemerintah untuk mengembangkan koperasi. “Tugas konstitusional dan perintah imperatif dari konstitusi yang menugaskan kepada negara untuk menyusun sistem ekonomi koperasi yang sesuai pasal 33 setelah penghancuran system ekonomi colonial. Jadi jawabannya adalah koperasi,” ulangnya.

Sebelumnya, DNPN mengancam menggugat melalui jalur hukum, terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin 2019 di Makassar. Munas yang berlangsung 11-14 November 2019 di Makassar itu, dinilai menghasilkan keputusan yang inkonstitusional karena mengubah syarat calon dari maksimal dua periode menjadi bisa lebih dua periode.

“Munas Dekopin 2019 hanyalah akal-akalan Nurdin Halid yang secara terstruktur dan sistematis telah menabrak Anggaran Dasar. Munas telah mengubah Anggaran Dasar yang nyata-nyata melanggar Anggaran Dasar Pasal 33,” ujar Sri Untari.

Disamping itu, kata Sri, terpilihnya Nurdin Halid sebagai ketua umum Dekopin periode 2019 – 2024 juga melanggar Anggaran Dasar Pasal 19 huruf ayat (1) tentang masa jabatan dan ayat (3) tentang batasan periodesasi Ketua Umum yang disahkan melalui Kepres No. 6 tahun 2011.

Perlu diketahui bahwa Anggaran Dasar baru bisa dioperasionalkan setelah disahkan oleh Presiden. Sri Untari akan menyurati pemerintah agar Pengurus Dekopin Hasil Munas tersebut untuk tidak diakui. Bahkan pihaknya mengingatkan, apabila pemerintah merestui maka ia akan menggugat melalui PTUN.

“Mereka itu sudah melanggar Kepres No. 6 Tahun 2011 tetang pengesahan Anggaran Dasar Dekopin. Artinya secara tidak langsung mereka sudah tidak menghormati presiden karena tanpa Kepres sudah berani melakukan pemilihan Ketua Umum dengan menggunakan Anggaran Dasar yang seharusnya dilindungi oleh Kepres. Kami akan menyurati pemerintah agar tidak mengakui Pengurus Hasil Munas tersebut. Dan apabila hal tersebut kami akan lakukan proses hukum melalui PTUN,” ancamnya. (net/lin)

 

sumber: heraldmakassar.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *