Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan merespon rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang akan menyerahkan kapal penangkap ikan ilegal kepada nelayan, bukan menenggelamkamnya seperti di era Menteri Susi Pudjiastuti.
Menurut Luhut hal itu perlu dilihat kembali. “Belum. Kita lihat, kalau perlu ditenggelamin ya, ditenggelamin,” kata Luhut singkat yang ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman Investasi di Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Sebelumnya Menteri Edhy mewacanakan agar berbagai kapal penangkap ikan ilegal yang telah ditangkap dan sudah melewati putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) bisa saja diserahkan kepada kelompok nelayan.
“Bisa saja bila dari pengadilan sudah clear dan inkracht, maka bisa saja kita serahkan kepada kelompok nelayan,” kata Menteri Edhy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Proses penyerahan kapal ikan yang telah inkracht oleh putusan pengadilan, kata Edhy, maka bisa saja diserahkan secara gratis kepada kelompok nelayan yang memang mampu mengelolanya.
Selain itu, ujar dia, dengan mekanisme tersebut maka harus pula melibatkan peran pemerintah daerah seperti baik dari tingkat provinsi hingga ke tingkat pemerintahan kabupaten/kota.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga meyakini mengenai kemampuan internal dari jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bila hal itu diterapkan. “Saya sangat yakin kemampuan internal, walau ada kekhawatiran juga anak buah kita juga bisa dibayar. Makanya kita sebagai komandan juga harus lebih cerdik dan lebih paham,” katanya.
Menteri Edhy mengungkapkan sebenarnya Presiden Joko Widodo mengharapkan setelah penenggelaman, bagaimana KKP bisa terus memberdayakan sumber daya laut dan bermanfaat bagi pesisir.
Komunikasi dengan berbagai aparat penegak hukum lainnya, sambung dia, juga telah berjalan dengan baik, seperti terkait dengan apakah regulasi kapal yang telah disita bisa untuk nelayan.
“Komunikasi dengan berbagai aparat penegak hukum lainnya juga telah berjalan dengan baik, seperti terkait dengan apakah regulasi kapal yang telah disita bisa untuk nelayan,” ujar politisi Partai Gerindra.
Hal yang paling terpenting, lanjut Edhy, adalah keterlibatan nelayan yang merupakan mata dan telinga dalam hal pengawasan terhadap lautan Nusantara. (net/lin)
sumber: indopos.co.id