PKJ-TIM Mau Dibawa Ke Mana oleh Gubernur Jakarta

Gerbang area Taman Ismail Marzuki (TIM) di Jl Cikini, Jakarta Pusat. foto: internet

Opini Imam Ma’arif, Penggiat Seni tinggal di Jakarta

Keberadaan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ-TIM) yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jakarta tanggal 7 Juni 1968 – no. 1b.3/2/19/1968 yang dalam mukadimahnya menyebut dua jenis kegiatan,  yaitu seni kreatif dan seni hiburan.

Selanjutnya, Gubernur Ali sadikin menyerahkan sepenuhnya kepada para seniman,  baik pengelolahan maupun bentuk dan jenis  kesenian yang mau dihadirkan.  Pemerintah DKI Jakarta  hanya memberikan dana  yang dibutuhkan oleh seniman.

Kebijakan Gubernur Ali Sadikin yang menyerahkan pengelolahan PKJ-TIM pada seniman berdampak luar biasa.  PKJ-TIM benar-benar menjadi barometer, etalase dan laboratorium kesenian Jakarta, Indonesia dan Asia Tenggara pada umumnya. Banyak seniman dan karya besar lahir dari PKJ TIM saat itu.

Namun,  kebijakan  Gubernur Ali Sadikin yang pro seniman itu nampaknya bertolak belakang dengan Gubernur Anies Baswedan. Anies, nampaknya akan menempatkan seni hiburan menjadi prioritas dan seni kreatif menjadi pelengkap.

Indikasi itu bisa dilihat dari kebijakannya yang menyerahkan mandat  pengelolahan   PKJ-TIM selama 30 tahun  kepada Jakarta Propertindo (Jakpro). Sebuah badan usaha milik daerah yang tak terkait sama sekali dengan kehidupan kreativitas seni.

Alasan, Anies, menyerahkan pengelolahan kepada Jakpro karena selama ini PKJ-TIM  “cost center” Selanjutnya,  untuk membiayai operasional selama 30 tahun kontrak  dan mengembalikan modal penyertaan pembangunan revitalisasi fisik  PKJ-TIM sebesar 1,8 trilyun rupiah, Jakpro merencanakan  membangun hotel bintang 5 dan bisnis lain di lingkungan  PKJ-TIM.

Terbayang, atmosfir dan iklim  berkesenian di PKJ-TIM akan rusak dan berubah wujud  menjadi  keramian semu. Posisi  PKJ-TIM tidak lagi menjadi kebanggaan para seniman. Riwa-riwi  aktivitas bisnis akan lebih mendominasi PKJ TIM dari pada aktivitas berkesenian. Manajemen hotel bintang  lima misalnya, akan menjadi tembok besar yang menjauhkan seniman dari rumahnya sendiri.

Kebijakan, Anies,  menyerahkan PKJ-TIM bukan pada ahlinya justru menurunkan derajat Kesenian di Jakarta. Perlahan- lahan tetapi pasti, wibawa PKJ-TIM akan rusak dan  berubah wujud menyerupai  Ancol,  TMII,  club-club malam, café-café dan lain lain sejenisnya yang  tumbuh dengan subur di Jakarta dan sekitarnya.

Hanya keramian semata dan jauh dari nilai nilai estetik yang menjadi marwah kesenian.  Pertanyaanya, ke mana lembaga penasehat kebudayaan dan  kesenian di Jakarta yang dibiayai oleh APBD itu? Apakah mereka cuma membebek atau yes man aja terhadap kebijakan yang merusak atmosfir kesenian PKJ TIM ini?

Tidak ada alasan apapun yang bisa dijadikan dasar untuk menyerahkan pusat kesenian kepada BUMD. Kalau  alasannya karena beban biaya terlalu besar untuk subsidi PKJ-TIM, itu alasan yang mengada-ngada.

Pendapatan asli daerah dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata konon kabarnya mencapai  6 trilyun lebih, kalau cuma dialokasikan untuk kegiatan dan operasional  tim sebesar puluhan   milyar setiap tahun, itu persentase yang  sangat kecil dibanding dengan pendapatannya.

Maka itu, PKJ-TIM  harus dikembalikan ke  marwah khittah 68, dimana PKJ-TIM  dikelola oleh para seniman sendiri. PKJ-TIM  tidak boleh ada ikatan struktural dengan kekuasaan, supaya punya keluasan mendorong seniman untuk berkreasi dan berekspresi dalam kebebasan.

Namun pemerintah tetap punya kewajiban  mensubsidi rumah seni tersebut.  Kesenian kreatif juga  tidak  boleh ikut terlibat dalam menangung beban pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. Di manapun di dunia ini yang terkait dengan nilai (value) disubsidi oleh negara.

Kebudayaan, kesenian, agama,  pendidikan dan sejenisnya perlu disubsidi oleh Negara. Intinya, PKJ TIM tidak boleh dijadikan sebagai ekspeksperimen tata kelola  yang mempertaruhkan 1 genarasi pelaku seni. Jika gagal maka satu generasi kesenian akan punah dan tak akan bisa diputar balik kembali. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *