Jelang Munas Dekopin 2019, Kobadha Ingatkan Nurdin Halid Tak Bisa Maju Lagi

Calon kuat Ketua Umum Dekopin, Prof. Fadel Muhammad (kanan) menemui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di kantor Kementerian Koperasi dan UKM di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini. Foto: internet

Sekjen Koperasi Bhakti Pemuda (Kobadha) DKI Jakarta Ahmad Afandi menyerukan kepada emerintah untuk mengawasi jalannya proses Munas Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia), besok Senin (11/11/2019) di Makassar, Sulsel.

Pemerintah harus mencegah kekuasaan Nurdin Halid yang sudah empat periode duduk sebagai Ketua Umum Dekopin. Sesuai AD Dekopin pasal 19 ayat 1 bahwa Pimpinan Dekopin dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Nasional (Munas) untuk masa jabatan lima tahun, maka periode kepemimpinan Dekopin yang dimulai 2014 harus melakukan pergantian.

Selanjutnya, pasal 19 ayat 3 menegaskan bahwa Ketua Umum Dekopin dipilih secara langsung dengan masa jabatan paling lama 2 kali berturut-turut, menyebabkan Ketua Umum Dekopin saat ini tidak boleh mencalonkan diri lagi.

Koperasi Bhakti Pemuda DKI Jakarta menangkap ada upaya untuk “memaksakan” perubahan AD dan ART Dekopin untuk mengakomodasi kembali tampilnya Ketua Umum Dekopin yang sebenarnya sudah empat periode memimpin DEKOPIN itu.

“Dalam negara yang menganut asas demokrasi yang baik, tidak ada satupun institusi publik yang tidak membatasi masa jabatan kepemimpinan. Sebagai koperasi yang menjunjung tinggi nilai dan tradisi demokrasi, kami menolak bila ada upaya melanggengkan kekuasaan pimpinan melalui rekayasa perubahan AD/ART menjelang atau saat Munas 2019 ini,” desaknya.

Sehingga, kata Afandi, pembatasan masa jabatan itu menjadi aturan baru untuk memulai dua periode lagi ke depan. “Kami ingin Dekopin berubah dan menyongsong perubahan, bukan menjadi bagian yang melanggengkan otoritarianisme dengan tidak mengganti kepemimpinannya selama empat periode,” tegasnya.

Kalau dicermati, Nurdin Halid sudah menjabat Ketua Umum Dekopin sejak 1999. Hanya satu periode dia tidak menjalankan kepemimpinannya di Dekopin karena terkena kasus hukum.

“Tapi melalui PTUN Kepengurusan Nurdin Halid dianggap sah, sehingga kalau keabsahan hukum yang menjadi patokan maka Nurdin Halid sudah bercokol di DEKOPIN selama empat periode,” sindirnya.

Tentu saja, kata dia, mereka dari bagian pemuda koperasi sangat menentang tradisi mempertahankan kekuasaan yang jauh dari nilai-nilai demokrasi yang menjamin rotasi kepemimpinan yang sehat.

Kobadha DKI Jakarta, kata dia, menyambut baik peran pemerintah untuk memfasilitasi perubahan di Dekopin. Diterimaanya salah satu calon kuat Ketua Umum Dekopin, Prof. Fadel Muhammad, oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, memberi sinyal perubahan positif dari peran pemerintah mendorong perubahan.

“Apalagi posisi DEKOPIN saat ini semakin terpuruk. Untuk pertama kalinya dalam hari Koperasi 2019 ini, di Purwokerto 12 Juli lalu, Presiden atau Wakil Presiden tidak hadir pada acara puncak,” ujarnya.

Pemerintah melalui peranan dan wewenang yang dimilikinya dapat mendorong perubahan secara mendasar di Dekopin. “Kalau perlu pemerintah tidak usah datang menghadiri dan jangan mengesahkan Munas di Makassar sampai menunggu kepastian adanya perubahan di Dekopin serta menjamin terhindarnya rekayasa kekuasaan untuk memuluskan langkah Nurdin menguasai kembali Dekopin,” ujar Afandi.

Pemerintah juga mempunyai wewenang untuk menghentikan anggaran DEKOPIN yang berasal dari APBN bila, Dekopin tidak taat pada prinsip-prinsip demokrasi yang selama ini dianut oleh koperasi. “Kita semua gerakan koperasi harus melawan penguasaan yang sudah tidak sehat lagi bagi organisasi tunggal gerakan koperasi,” tutupnya. (net/lin)

 

sumber: siaranindonesia.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *