PT Bank Syariah Mandiri (BSM) atau Mandiri Syariah menandatangani Perjanjian Penerbitan dan penunjukan sebagai Wali Amanat Sukuk Mudharabah senilai Rp435 miliar dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) selaku Penerbit dan PT Permodalan Nasional Madani Investment Management selaku Manager Investasi.
Penandatangan Perjanjian Penerbitan Sukuk dilakukan Direktur Finance Strategy & Treasury Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho, Direktur Keuangan PT PNM Tjatur H.Priyono, dan Direktur Utama PT PNM Investment Management Bambang Siswaji di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Direktur Finance Strategy & Treasury Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho menyampaikan pasca memperoleh surat izin sebagai Wali Amanat dari OJK pada awal Maret 2019 lalu, Mandiri Syariah menjadi bank umum syariah buku 3 pertama yang menyediakan layanan Wali Amanat sesuai tata kelola syariah.
Wali Amanat merupakan layanan jasa yang diberikan Mandiri Syariah untuk mewakili Pemegang Sukuk dalam melakukan pemantauan pemenuhan hak dan kewajiban Penerbit berdasarkan Perjanjian Penerbitan Sukuk.
“Alhamdullilah, izin ini menjadi berkah sekaligus akses bagi kami untuk menjalankan komitmen dalam mendukung perkembangan keuangan syariah di Indonesia khususnya Pasar Modal Syariah melalui penyediaan layanan Wali Amanat bagi penerbitan Sukuk,” jelas Ade Cahyo dalam rilis Humas Mandiri Syariah.
Ini, kutip Cahyo, adalah penunjukan kedua. Sebelumnya Mandiri Syariah menjadi Agen Pemantau pada penerbitan sukuk Mudharabah senilai Rp300 miliar yang bagi hasil pertamanya jatuh tempo bulan ini September 2019.
Direktur Utama PT PNM Arief Mulyadi menyampaikan, tujuan penggunaan dana penerbitan Sukuk adalah untuk tambahan modal kerja pembiayaan murabhahah melalui Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) dan PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) PNM di seluruh Indonesia.
Cahyo berharap, semoga layanan Wali Amanat ini menjadi kontribusi kami dalam mendukung pengembangan ekosistem keuangan syariah di Indonesia, khususnya Pasar Modal Syariah. (lin)