Beredar pesan berantai di media sosial (medsos) utamanya whatsapp (WA) individu maupun grup berisi permohonan doa untuk kesembuhan Mayor jenderal (Mayjen) Purnawirawan Kivlan Zen. Utamanya cuit Wakil ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli zon yang menyebut dirinya usai menjenguk Kivlan di rumah sakit lewat akun twitter.
Mohon doanya kawan2, untuk mayjend purn kivlan zein.
Semoga diberi keselamatan dunia dan akhirat. Aamiin..
Fadli zon : Malam ini menjenguk Mayjen Purn Kivlan Zen yg dirawat inap krn sakit. Ia seorang pejuang pembela Merah Putih di berbagai wilayah tugas, Timor Timur, Papua, Mindanao, Filipina, dll.
Smg pengadilan dpt memberi keadilan dg memberi kebebasan pada P Kivlan.
Itu salah satu bunyi chat di WA untuk sekaligus menjadikan semacam caption dari foto Fadli Zon di ruang rawat Kivlan yang memposting berantai berita tentang Fadli Zon menjenguk Kivlan itu. Berikut judulnya:
Jenguk Kivlan Zen Yang Sedang Sakit, Fadli Zon: Ia Pejuang Pembela Merah Putih
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjenguk Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Kivlan Zen yang tengah terbaring sakit. Fadli lewat akun Twitter resminya, @fadlizon memposting foto Kivlan Zen yang tengah terbaring sakit dengan bantuan pernapasan dan infus di tangan.
“Malam ini menjenguk Mayjen Purn Kivlan Zen yang dirawat inap karena sakit. Ia seorang pejuang pembela Merah Putih diberbagai wilayah tugas, Timor Timur, Papua, Mindanao, Filipina, dll. Semoga pengadilan dapat memberi keadilan denag memberi kebebasan pada pak Kivlan,” twit Fadli di akun pribadinya itu, Senin malam (16/9/2019).
Pada Selasa lalu (10/9/2019), Kivlan Zen terlihat memakai kursi roda saat menjalani sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya terkait kasus penguasaan senjata api ilegal.
Penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyampaikan bahwa kliennya diizinkan memakai kursi roda karena sebelumnya tiga kali terjatuh. Kivlan juga menderita berbagai penyakit.
Karena itu, Kivlan mengajukan permohonan berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto kepada Majelis Hakim. Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. Dia didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (net/lin)
sumber WA Group PUI/WA Group WARGA BERITA ONLINE/benankmerah.co