Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA) mengapresiasi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tangkal (cekal) Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Melchias Markus Mekeng selama enam bulan ke depan.
Presiden LIRA Olivia Elvira Ollies Datau menilai, hal itu tentu sudah dipertimbangkan KPK. Misalnya untuk mempermudah penyelidikan. Menurut Olivia, penegakan hukum tak boleh pandang bulu. Meski yang bersangkutan berada dalam lingkaran kekuasaan. Pasalnya, korupsi bisa menghancurkan negara ini.
“Kami mengapresiasi KPK. Maka siapapun yang menyandang status tersangka sepatutnya langsung dijebloskan ke penjara,” ujar Olivia dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Sebelumnya, KPK mengirim surat pelarangan ke luar negeri atas nama Melchias Markus Mekeng ke pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. “KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, Anggota DPR selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak, Selasa 10 September 2019,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.
Pelarangan ke luar negeri terhadap politisi Partai Golkar itu berkaitan kasus dugaan suap kepada anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dengan tersangka pemilik Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.
Suap berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
Dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, Mekeng diduga mengetahui sejumlah proses negosiasi pembangunan proyek tersebut. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa KPK pada 19 September 2018. (lin)