Halangi Masuk Pengurus, Ketua Umum Golkar Dilanda Mosi Pengurus DPP

Sejumlah pengurus DPP Partai Golkar yang mengajukan mosi tidak percaya Ketua umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. foto: internet

Puluhan Pengurus DPP Partai Golkar menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. Mosi ini berisi penilaian bahwa Airlangga telah gagal mengelola partai dan melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Wakil Sekretaris Jenderal Golkar Victus Murin selaku juru bicara penyampaian mosi tidak percaya kepada Airlangga Hartarto. Salah satu pelanggaran Airlangga, kutip Murin, berupaya menghalang-halangi sejumlah pengurus untuk masuk ke DPP Golkar.

“Pengurus, kader, dan simpatisan Partai Golkar kini tak bisa lagi berkantor dan melakukan aktivitas kepartaian di DPP Partai Golkar. Airlangga sudah menutup rapat-rapat pintu kantor DPP,” kata Victus kepada awak media di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Penguasaan sepihak itu, nilai Murin, melawan logika dan praktik konstitusi sekaligus konvensi berorganisasi. “Kantor DPP merupakan aset kolektif dari seluruh pengurus, anggota, kader, dan simpatisan, bukan milik sekelompok orang apalagi pribadi,” kecamnya.

Kantor Golkar, beber Murin lagi, diduga sempat dimanfaatkan sejumlah preman berseragam Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) untuk bermain judi. “Kami punya bukti yang menjadi dasar dari mosi tidak percaya ini,” umpatnya.

Pengurus Pleno Golkar Sirajuddin Abdul Wahab menegaskan, Airlangga juga tidak menjalankan amanat AD/ART partai, karena sejak 2018 tidak sekalipun berinisiatif menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).

“Ini bertentangan dengan Anggaran Dasar Pasal 32 Ayat 4 C yang manyatakan Rapimnas dilaksanakan sekurang-kurangnya dalam waktu setahun oleh DPP,” jelas Sirajuddin.

Dia mengatakan, sejak rapat pleno terakhir pada 27 Agustus 2018, Airlangga juga tidak pernah lagi menyelenggarakan rapat pleno. Hal tersebut, kata dia, bertentangan dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat No KEP-138/DPP/GOLKAR/VIII/2016 Pasal 70 Ayat (1) a, yang menyebutkan rapat pleno dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan.

Atas mosi tidak percaya itu, sejumlah pengurus DPP dengan berpijak pada ketentuan-ketentuan AD/ART Partai Golkar dan berkonsultasi dengan Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, akan segera menyelenggarakan forum musyawarah organisasi secara bertingkat, yakni rapat pleno, rapimnas, dan munas. (net/lin)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *