Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri BUMN RI, Rini Soemarno dan beberapa narasumber lain seperti Direktur BUMN, RS BUMN, Asuransi Kesehatan Tambahan, dan beberapa narasumber lainnya. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Menteri BUMN sebagai wujud komitmen BUMN untuk mendaftarkan 100% atau seluruh pegawai dan keluarganya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Upaya ini juga dilakukan dalam rangka percepatan rekrutmen kepesertaan Program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, khususnya untuk peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Peran Badan Usaha khususnya BUMN sangat besar dalam mendukung kegotong-royongan dalam Program ini. BUMN diharapkan menjadi role model atau motor penggerak khususnya dalam keberlangsungan program JKN-KIS yang merupakan salah satu Program Prioritas Pemerintah Kabinet Jokowi-JK.
“Sebagaimana kita ketahui, Program JKN-KIS merupakan program negara yang harus mendapat dukungan dari berbagai pihak. BUMN sebagai badan usaha milik negara juga diharapkan dapat memberi contoh kepada badan usaha lain dalam hal partisipasi kepesertaan JKN-KIS. Mengingat program ini memiliki prinsip gotong royong maka keiikutsertaan setiap warga negara adalah wajib. Setiap warga negara memiliki kesetaraan dalam memperoleh jaminan kesehatan, pegawai BUMN juga merupakan bagian dari penduduk Indonesia,” ujar Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Sampai dengan 17 Maret 2017 jumlah Peserta JKN-KIS telah mencapai jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 175 juta jiwa dari berbagai segmen kepesertaan. Ini berarti lebih kurang 70% penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. Dari jumlah tersebut, hampir 25 juta peserta (beserta keluarga) merupakan pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerjanya.
“Sehingga sampai dengan saat ini, 25 juta peserta pekerja Badan Usaha baik dari BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta (beserta keluarga) telah dilindungi dalam jaminan kesehatan yang komprehensif melalui Program JKN-KIS. Kami berharap kesadaran bergotong-royong ini dapat kita tingkatkan sehingga pekerja yang belum menjadi Peserta JKN-KIS dapat segera didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dalam program ini,” tambah Fachmi.
Fachmi Idris juga mengharapkan dukungan dari Kementerian BUMN dalam upaya mendorong kepesertaan 100% bagi pegawai BUMN beserta anggota keluarga. Sampai dengan saat ini, 144 BUMN telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, dengan total jumlah peserta bersama anggota keluarganya sebanyak 1.248.578 jiwa (491.224 adalah pekerja BUMN). Terdapat 50 BUMN yang sudah mendaftarkan 100% karyawan dan keluarganya.
Tetap Nyaman dengan COB
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS, BUMN atau Badan Usaha lain yang memiliki dana lebih, bisa meng-upgrade pelayanan kesehatan non medisnya dengan skema Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Manfaat. BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan puluhan perusahaan asuransi kesehatan swasta atau yang lebih dikenal dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam mengimplementasikan CoB. Aturan baru CoB yang tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tersebut memiliki beberapa perbedaan dengan aturan sebelumnya, yang lebih menguntungkan bagi peserta maupun perusahaan AKT.
Pertama, dilihat dari sisi kepesertaan, jika sebelumnya badan usaha mendaftarkan langsung kepesertaan JKN-KIS ke BPJS Kesehatan, kini dengan terbitnya aturan baru CoB, badan usaha dapat mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS melalui perusahaan AKT. Kedua, dari sisi pembayaran iuran, jika dulu pembayaran iuran dilakukan secara terpisah antara iuran JKN-KIS dengan premi AKT maka kini pembayaran iuran JKN-KIS dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran premi AKT.
“Jika sebuah perusahaan memiliki lebih dari satu asuransi kesehatan tambahan, maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu asuransi kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Alternatif lainnya, peserta atau badan usaha dapat langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui perusahaan AKT,” terang Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari.
Ketiga, dari segi pelayanan kesehatan, jika aturan CoB yang lama membatasi rujukan hanya dari FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka dalam aturan CoB baru, peserta CoB JKN-KIS dapat menggunakan rujukan yang berasal dari FKTP non BPJS Kesehatan yang bermitra dengan perusahaan AKT, dengan catatan rujukan tersebut untuk kasus spesialistik. Dengan berlakunya kebijakan baru CoB BPJS Kesehatan ini, sebanyak 23 perusahaan AKT telah menjalin kerjasama untuk implementasi CoB.
Hingga saat ini terdapat 13 BUMN atau sebanyak 108.804 peserta PPU dari BUMN yang sudah menggunakan produk COB di antaranya Pelindo IV, Bank BNI, Wijaya Karya, Perum Percetakan Negara, Pupuk Sriwijaya, Garuda Indonesia, PT Timah, Adhi Karya, Asuransi Kredit Indonesia, Jasa Raharja, Pegadaian, Perum LPPNPI, Kimia Farma.
BPJS Kesehatan juga mendorong BUMN yang memiliki fasilitas kesehatan baik itu fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) untuk menjadi provider atau mitra kerja BPJS Kesehatan. Hal ini disamping akan mempermudah peserta JKN-KIS dari pegawai BUMN dalam memperoleh pelayanan kesehatan, diharapkan faskes milik BUMN juga dapat terus berkembang dan melayani peserta JKN-KIS lain,” jelas Andayani.
Hal ini mengingat, tambah Andayani, jumlah peserta JKN-KIS terus berkembang dari waktu ke waktu, pemenuhan jumlah fasilitas kesehatan juga harus ditingkatkan, dan faskes milik BUMN dapat ikut andil dalam mendukung pemenuhan tersebut. Sampai dengan 17 Maret 2017, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 250 FKTP milik BUMN (Klinik Pratama, Dokter Praktek Perorangan, dan Dokter Gigi), serta 37 Rumah Sakit milik BUMN.
Hingga 17 Maret 2017, jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 175.566.792 jiwa. BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan kurang lebih 20.739 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Prakter Perorangan, dll) dan 5.257 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit, Apotek, Lab dll) yang tersebar di seluruh Indonesia. Fasilitas kesehatan tersebut di dalamnya terdiri dari 9.600 FKTP swasta dan 1.231 FKRTL swasta.
Dalam kesempatan ini, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan Program Donasi JKN-KIS. Program Donasi JKN-KIS merupakan program yang melibatkan partisipasi masyarakat secara perorangan atau Badan Usaha atau lembaga lain yang bertujuan mewujudkan kepedulian kepada masyarakat di lingkungannya melalui kontribusi pendaftaran keluarga yang membutuhkan uluran tangan kita untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.
BUMN diharapkan juga dapat berpartisipasi melalui program CSR-nya untuk program JKN-KIS. Melalui salah satu bentuk donasi yaitu Donasi Badan usaha dalam bentuk partisipasi Badan Usaha yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan membayar iuran selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan. (lin)