“Kita dukung rencana positif seperti ini, sesuai amanat dari pasal 101 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, ” Kata Hanif, usai menerima perwakilan Konfederasi Serikat Nasional (KSN), di Jakarta, Rabu.
Pada pasal 101 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan menyebutkan koperasi dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
Pemerintah, pengusaha, serta pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh didorong untuk menumbuhkembangkan koperasi Pekerja/Buruh, serta mengembangkan usaha produktif. Hingga saat ini jumlah Koperasi Pekerja/Buruh tercatat sebanyak 8. 454 koperasi.
Hanif berjanji Kemnaker akan melakukan pendampingan dalam proses pembentukan Koperasi Primer Tingkat Nasional termasuk juga sosialisasi pra pembentukan sampai dengan pengesahan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sekretaris Jendral KSN, Hermawan Hery Sutantyo mengemukakan bahwa rencana ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menaker yang memesankan kepada Serikat Pekerja/Buruh agar dapat bermanfaat bagi pekerja/Anggotanya.
Pembentukan Koperasi Primer Tingkat Nasional ini yaitu upaya yang akan dijalankan KSN untuk memberi kegunaan bagi para anggotanya.
Koperasi Primer Tingkat Nasional direncanakan akan membidangi usaha untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari atau retail. Keanggotaan Koperasi Primer Tingkat Nasional yang akan dibentuk bersifat individual, sukarela dan terbuka.
Sampai saat ini baru ada 10 koperasi yang dibentuk oleh federasi dan konfederasi SP/SB.