Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memupus kesalahpahaman yang terjadi berkenaan seleksi Paskibraka dengan mengundang siswa SMA asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, Koko Ardiansyah untuk turut hadir dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (17/8/2019).
Kisah Koko yang merasa sudah lolos seleksi, sudah diukur baju, celana dan sepatunya tapi gagal masuk tim Paskibraka karena diserobot anak pejabat telah diklarifikasi. Bahkan Menpora Imam Nachrawi sempat berbicara langsung dengan koko dan juga dengan pihak-pihak terkait melalui telpon.
Koko mengaku bahwa dia sebenarnya hanya cadangan. Namun hal kemudian sempat viral di jagat maya melalui media sosial.
“Menpora kemudian mengambil kebijaksanaan dengan mengundang Koko ke Istana kendati bukan sebagai tim Paskibraka tetapi sebagai tamu undangan,” ujar Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Niam Sholeh di kantor Kemenpora, di Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Mengantisipasi hal-hal seperti itu di kemudian hari, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resmi mengesahkan Surat Edaran Bersama tentang Perlindungan Anak Bagi Calon Paskibraka Seluruh Indonesia.
Dengan diberlakukannya surat edaran ini, Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Niam Sholeh berharap keselamatan para calon Paskibraka di seluruh Indonesia lebih terjamin.
“Ini didasari komitmen bersama pendidikan dan pelatihan Paskibraka sebagai sarana untuk mengaktualisasi anak-anak muda yang punya potensi dalam bidang kepaskibrakaan,” ujarnya.
Salah satu poin dalam surat edaran ini, menurut Asrorun, adalah penekanan agar senior dalam pendidikan Paskibraka mengedepankan pendampingan yang lebih baik untuk para juniornya.
“Senior dilibatkan untuk melakukan pendampingan, mengungkapkan success story mereka, kemudian memberikan pengalaman serta berbagai informasi. Selama diklat seluruh daurnya adalah daur pendidikan,” imbuhnya.
Selain Asrorun, dalam penandatanganan surat edaran ini KPAI diwakili oleh salah satu komisionernya, Susanto. Sedangkan KPP-PA diwakili Nahar selaku Deputi Bidang Perlindungan Anak.
“Surat edaran ini kami buat sebagai instrumen untuk bersama melakukan upaya pencegahan dari dampak-dampak yang tidak kita inginkan. Khususnya adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak,” ungkap Nahar.
Dari tahun ke tahun, korban meninggal akibat pendidikan Paskibraka yang menyalahi aturan memang terus terjadi. Awal Agustus ini misal, tercatat seorang calon Paskibraka asal Tangerang Selatan bernama Aurel Qurrota Ain meninggal dunia, diduga akibat tindak kekerasan. Ada pula Audri Viranti (16) seorang calon Paskibraka asal Bogor yang menghilang dan hingga kini belum ditemukan. (trigan)