Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana menaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun Komisi IX DPR langsung menolak dengan alasan terlalu tinggi dan membebani kemampuan masyarakat.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, tak setuju dengan besaran kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang diusulkan DJSN. Namun DPR tetap setuju adanya kenaikan iuran peserta lantaran sudah lebih dari dua tahun nominal iuran tidak disesuaikan.
“Menurut saya apa yang diusulkan DJSN terlalu tinggi, kita harus berbicara juga kemampuan masyarakat,” kata Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).
Komisi IX DPR tidak setuju, klaim Dede, apabila pemerintah serta merta menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa diimbangi upaya pembenahan untuk meminimalkan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional terlebih dulu.
“Kenaikan itu sebuah keniscayaan, karena ada Perpresnya setiap dua tahun sekali ditinjau, dan ini sudah lebih dari dua tahun. Artinya sangat wajar untuk ditinjau ulang,” kata dia.
Tapi sekali lagi, Dede menegaskan soal besarannya harus ditentukan bersama-sama. Menurut dia proses kenaikan iuran harus dilakukan secara bertahap dan sebanding dengan fungsi pelayanan, upaya preventif promotif, dan lainnya.
Dede mengatakan saat ini Komisi IX DPR tengah menyusun konsep yang disebut Buku Putih yang berisikan mengenai berbagai opsi untuk mengurangi defisit serta upaya pembenahan yang harus dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.
Dalam Buku Putih tersebut memerintahkan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk berbenah guna meminimalkan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Setelah dilakukan berbagai upaya, barulah sisa defisit ditutup dengan kenaikan iuran. (net/lin)