R Ahmad Rahim adalah Fungsional Perencana Madya, Bappeda Provinsi Riau
Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke 70, September 2015 di New York, Amerika Serikat, menjadi titik sejarah baru dalam pembangunan global. Sebanyak 193 kepala negara dan Pemerintahan Dunia (termasuk Indonesia), hadir untuk menyepakati agenda pembangunan universal baru yang tertuang dalam dokumen berjudul Transforming Our World: the 2030 Agenda for Sustainable Development.
Dokumen berisi 17 Tujuan, 169 Target Sasaran dan 241 Indikator, yang berlaku mulai tahun 2016 hingga tahun 2030. Dokumen ini dikenal dengan istilah Sustainable Development Goals atau SDGs.
SDGs merupakan kelanjutan Millennium Development Goals (MDGs) yang disepakati oleh negara anggota PBB pada tahun 2000 dan berakhir pada akhir tahun 2015. Kepala negara dan pemerintahan yang menyepakati SDGs telah meneguhkan komitmen bersama.
Yaitu untuk menghapuskan kemiskinan, menghilangkan kelaparan, memperbaiki kualitas kesehatan, meningkatkan pendidikan, dan mengurangi ketimpangan. Agenda pembangunan ini juga menjanjikan semangat bahwa tidak ada seorangpun yang akanditinggalkan (no one left behind) pada Tahun 2030.
17 Tujuan SDGs
Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan (the 2030 Agenda for Sustainable Development atau SDGs) adalah kesepakatan pembangunan baru, yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan, berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
SDGs diberlakukan dengan prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind”. Untuk mewujudkan hal tersebut telah disepakati 17 Agenda SDGs 2030 yaitu:
(1) menghapus kemiskinan dalam segala bentuknya di manapun; (2) mengakhiri kelaparan, mencapai keamanan pangan dan perbaikan gizi, dan memajukan pertanian berkelanjutan (3) memastikan hidup yang sehat dan memajukan kesejahteraan bagi semua orang di semua usia;
(4) memastikan kualitas pendidikan yang inklusif dan adil serta mempromosikan kesempatan belajar seumur hidup bagi semua; (5) mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan; (6) Memastikan ketersediaan dan pengelolaan air dan sanitasi bagi yang berkelanjutan bagi semua;
(7) memastikan akses ke energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern bagi semua; (8) mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan inklusif, kesempatan kerja yang penuh dan produktif serta pekerjaan yang layak bagi semua;
(9) membangun infrastruktur yang tangguh, menggalakkan industrialisasi yang berkelanjutan dan inklusif dan mengembangkan inovasi (10) mengurangi kesenjangan di dalam dan antar negara; (11) menjadikan kota dan pemukiman manusia inklusif, aman, berketahanan dan berkelanjutan;
(12) menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan; (13) mengambil tindakan mendesak untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya; (14) melestarikan dan menggunakan samudera, lautan serta sumber daya laut secara berkelanjutan untuk pembangunan berkelanjutan;
(15) melindungi, memperbarui, serta mendorong penggunaan ekosistem daratan yang berkelanjutan, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi penggurunan, menghentikan dan memulihkan degradasi tanah, serta menghentikan kerugian keanekaragaman hayati;
(16) mendorong masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan bagi semua orang, serta membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif di seluruh tingkatan;
(17) memperkuat cara-cara implementasi dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.Untuk mencapai 17 tujuan tersebut, dijabarkan dalam 169 sasaran/target dan 241 indikator, yang tertuang dalam Dokumen SDGs 2030.
Komitmen Indonesia Dalam Pelaksanaan SDGs
Sebagai salah satu negara yang menyepakati agenda SDGs, wujud komitmen tertinggi Indonesia dalam pelaksanaan SDGsadalah terbitnyaPerpresNomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan pada 4 Juli 2017 ini menunjukkan konsistensi pemerintah untuk melembagakan agenda SDGs ke dalam program pembangunan nasional.
Perpres tersebut menekankan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, melalui empat platform partisipasi, yaitu pemerintah dan parlemen, filantropi dan bisnis, ormas, akademisi dan pakar dalam rangka menyukseskan pelaksanaan agenda SDG di Indonesia.
Perpres tersebut juga menjadi legitimasi dan dasar hukum bagi pelaksanaan agenda SDGs di Indonesia ke depannya.Pelaksanaan SDGs berarti juga melaksanakan tujuan pembangunan nasional dan menjaga peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan.
SDGs juga menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif, serta terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.Bagi Indonesia, SDGs tidak hanya relevan bagi komitmen global, tapi juga merupakan panduan untuk menjadi negara maju.
Sesuai dengan Perpres 59/2017 Pasal 4 disebutkan bahwa Menteri PPN/Kepala Bappenas menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) SDGs, yaitu dokumen yang memuat program dan kegiatanrencana kerja 5 (lima) tahunan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian SDGs, yang sesuai dengan sasaran nasional.
RAN SDGs ini telah diluncurkan oleh Wakil Presiden pada tanggal 5 Juni 2018, sebagai pedoman bersama yang disusun secara inklusif, rinci, transparan, terukur dan akuntabel, baik oleh pemerintah, organisasi kemasyarakatan, filantropi dan pelaku usaha maupun akademisi, untuk mencapai tujuan 17 tujuan dan 169 target TPB/SDGs yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, lingkungan serta hukum dan tata kelola secara terintegrasi.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 agenda SDGs telah terintegrasi dan sampai saat ini telah berhasil mencapai 94 dari 169 target indikator yang ditetapkan, sedangkan dalam Draft RPJMN 2020-2024 Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen melaksanakan agenda SDGs dengan mengintegrasikan 169 indikator SDGs.
Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang PS Brodjonegoro, Pemerintah mengambil kepemilikan dan tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan agenda SDGs melalui integrasi agenda global SDGs ke dalam rencana pembangunan nasional Indonesia, artinyapelaksanaan SDGs berarti juga melaksanakan tujuan pembangunan nasional.
Evaluasi Pelaksanaan SDGs Di Provinsi Riau
Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017 Pasal 15 disebutkan Untuk pencapaian sasaran SDGs di Daerah, Gubernur menyusunRencana Aksi Daerah (RAD)SDGs 5 (lima) tahunan, bersama Bupati/Walikota di wilayahnya masing-masing dengan melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pihak terkait lainnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Provinsi Riau telah menyusun RAD SDGs Tahun 2017-2019 melalui Peraturan Gubernur Riau No 33Tahun 2018 tanggal 5 Juni 2018, dan Provinsi Riau adalah Provinsi Pertama di Indonesia yang me-launching RAD SDGs pada tanggal 12 Juli 2018 di Hotel Aryaduta-Pekanbaru, bekerjasama dengan Bappenas, UNDP-PBB dan Tanoto Foundation.
RAD SDGs ini telah diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau 2014-2019.Dalam implementasinya, Pemerintah Provinsi Riau melibatkan Kabupaten/Kota dan sejumlah stakeholders.
Pelaksanaan SDGs di Provinsi Riau mendapat perhatian khusus dari UNDP selama 2 tahun terakhir ini. UNDP bekerjasama dengan SDGs Center Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung telah melakukan studi evaluasi dan analisis kesenjangan antara target dan baseline indikator SDGs, analisis anggaran pemerintah daerah terkait SDGs dan penilaian persepsi pemerintah daerah terkait SDGs.
Tujuan studi SDGs tersebut untuk menganalisis kondisi kesiapan dari Pemerintah Daerah dalam menerapkan SDGs dari sisi perencanaan pembangunan dan penganggaran, dan melihat sejauh mana berbagai target SDGs telah diakomodasi dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran pemerintah daerah.
Dari hasil evaluasi tersebut diungkapkan beberapa hal sebagai berikut: (1) perencanaan pembangunan dan anggaran sudah sejalan dengan SDGs; (2) prioritas utama tujuan SDGs di Provinsi Riau adalah: kemiskinan, pendidikan berkualitas, kehidupan sehat dan sejahtera;
(3) beberapa hal yang perlu mendapat perhatian serius adalah: pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, gini ratio, hunian yang layak, sanitasi dan penanganan kawasan kumuh, pengelolaan lingkungan (Riau Hijau), pendidikan dasar dan menengah dan industri manufaktur serta downstream industri berbasis pertanian dan perkebunan;
(4) Untuk mencapai target SDGs 2030, yang tinggal 11 tahun lagi, maka berbagai Program Pembangunan dalam RPJMD 2019-2024 agar dirancang sesuai dengan Indikator Baseline SDGs, dengan pengalokasian anggaran yang proporsional. ***