Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendapat predikat Wajar pada laporan keuangan tahun 2018 yang diaudit auditor independen Kantor Akuntan Publik (KAP) AR Utomo. Predikat Wajar ini membuktikan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun BAZNAS dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua BAZNAS Prof Dr Bambang Sudibyo mengatakan, predikat Wajar merupakan yang tertinggi dalam tingkatan hasil audit laporan keuangan dari KAP. BAZNAS bersyukur bahwa laporan keuangan tahun 2018 yang meliputi laporan pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian dana zakat telah mencapai tingkatan tersebut.
“Kami berharap Predikat Wajar yang diperoleh BAZNAS ini dapat meningkatkan kepercayaan publik atas pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial kegamaan lainnya yang dikelola BAZNAS,” ujar Bambang saat penyerahan hasil audit secara simbolis di Kantor BAZNAS, Menteng, Jakarta Pusat. Kamis, (11/7/2019).
Sekaligus, lanjut Bambang, menjadi contoh kepada BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) nasional seluruh Indonesia serta mendorong transparansi dan akuntabilitas untuk melayani masyarakat, terutama muzaki dan mustahik.
Hadir mendampingi KAP AR. Utomo, Ahmad Toha, Direktur Kepatuhan dan Audit Internal BAZNAS. Mochammad Ichwan, dan Direktur Operasi BAZNAS, Wahyu TT. Kuncahyo.
Direktur Kepatuhan dan Audit Internal BAZNAS Mochammad Ichwan mengatakan, BAZNAS menyajikan laporan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 yang menjadi standar akuntansi pengelolaan zakat di Indonesia.
“Perolehan predikat Wajar ini diibaratkan jika dalam ujian sekolah itu nilanya tinggi, yakni A. Alhamdulillah dengan hasil laporan audit ini, tentunya dapat meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat di BAZNAS,” katanya.
Direktur Operasi BAZNAS Wahyu TT. Kuncahyo mengatakan, sejak pertama kali berdiri, BAZNAS terus menjamin transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat termasuk dalam memberikan layanan terbaik bagi muzaki dan mustahik.
“Predikat Wajar ini telah menjadi tradisi BAZNAS sejak didirikan dari tahun 2001 dan jadi bagian dari komitmen BAZNAS meningkatkan kepercayaan publik melalui transparansi pengelolaan zakat yang semakin baik,” katanya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) M Fuad Nasar mengatakan, pencapaian Wajar dalam laporan keuangan BAZNAS menjadi bukti pelaksanaan pengelolaan keuangan BAZNAS yang baik.
Ia berharap, perolehan ini bisa terus dipertahankan dan setiap BAZNAS Provinsi, Kabupaten dan Kota juga bisa meraih predikat “Wajar” agar mewujudkan transparansi dan memberikan kepercayaan publik.
“Opini Wajar yang diraih BAZNAS dalam audit laporan keuangan tahun 2018 merupakan salah satu bentuk pengakuan atas kinerja pengelolaan keuangan BAZNAS sesuai standar akuntansi yang baik. Capaian ini, seperti juga tahun-tahun sebelumnya, perlu dipertahankan terus. Saya harapkan semua BAZNAS di daerah juga meraih opini Wajar,” katanya. (lin)