Mahkamah Konstitusi Tegaskan Tak Berwenang Adili dugaan Kecurangan TSM

Majelis Hakim M

Tulisan KH. Wahfiudin Sakam di Grup MUI

Artinya dugaan kecurangan TSM itu tidak pernah diproses oleh MK walaupun ada buktinya. Pemaparan saksi-saksi dan bukti-bukti diabaikan. Pihak Termohon pun tidak bisa menyangkal bukti-bukti yg disampaikan Pemohon.

Benarlah apa yang diungkapkan Hendardi yang ahli hokum bahwa keputusan MK adalah bukti (termasuk saksi) yang dilawan dengan persepsi, yaitu persepsi hakim MK. Jadi, sebenarnya dalam hal ini tidak ada yang kalah yang ada adalah yang dikalahkan.

Semakin jelas politik di NKRI tidak berdasarkan Luber Jurdil (langsung bebas rahasia jujur dan adil, namun semua dikendalikan oleh oligarki (Pemodal, Dinasti, Penguasa, Militer/Polri). Sore hari pemilu, ada yang kumpul menyaksikan tayangan perolehan suara di layar-layar besar.

Dan tidak seperti 2014, kali ini semua yang hadir terdiam, tegang, menyaksikan apa yang terjadi. (Hatinurani tahu apa yang terjadi sesungguhnya). Setelah itu pun tidak ada perayaan kemenangan seperti dulu. (Hatinurani tahu apa yg terjadi sesungguhnya).

Setelah hari pemilu, selama beberapa pekan, medsos penuh dengna bukti-bukti kecurangan dan kezhaliman. Ada banyak pihak yg terdiam, tak mampu menyanggah bahkan tak berani memberi komentar (Hatinurani tahu apa yg terjadi sesungguhnya).

Kemudian banyak betebaran doa seperti:

Semoga Allah melaknat pihak-pihak yang berbuat curang dan mendukung kecurangan pemilu. Ada banyak pihak yang mengaminkan. Tapi ada pihak-pihak yang tidak mau mengaminkan doa-doa yang netral macam itu bahkan mencoba merespon dgn menulis “jangan begitulah,” kita kan sesama saudara seiman dan sebangsa. (Hatinurani tahu apa yg sesungguhnya terjadi).

Di masa akan dan sedang berlangsungnya sidang MK banyak doa bertebaran “Semoga Allah memberikan hidayah kepada para hakim MK agar betul-betul menegakkan kejujuran dan keadilan”.

Banyak sekali pihak yang mengaminkan doa-doa macam itu. Tapi ada pihak-pihak yang terdiam dan tidak mau mengaminkan doa itu. Takut jika doa “jujur dan adil” itu dikabulkan oleh Allah. (Hatinurani tahu apa yg terjadi sesungguhnya).

Begitu MK membuat keputusan yang bukan mengadili, tetapi mengesampingkan, ada pihak yang merasa menang, tetapi tak berani sorak riang, apalagi merayakan kemenangan dengan suka ria, sebagaimana dilakukan dulu. (Hatinurani tahu apa yg sesungguhnya terjadi).

Lalu sibuk menunggu pernyataan pihak lawan utk mengakui dan memberi ucapan selamat atas kemenangan. Ketika yg ditunggu tak muncul juga, mrk menjadi gusar dan mempersoalkannya.

Kalau memang sdh yakin menang, mengapa mengharapkan pengakuan dan ucapan selamat dari pihak lain? Nikmati aja sendiri. Kok ragu dan galau? (Hatinurani tahu apa yg terjadi sesungguhnya).

Ketika banyak yang mengeritik keputusan MK bahkan dengan kritik yang faktual, ilmiah, dan objektif, eh banyak pihak yang gusar memberikan pembelaan terhadap MK. Sayangnya pembelaan-pembelaan itu gak bermutu, cenderung sloganistik, tidak argumentatif, mirip depat kusir.

Sekadar menunjukkan kerisauan dan kekhawatiran kalau2 keputusan MK bisa berubah. Padahal, kalau yakin udah menang, ya tenang2 saja. Argumen yg keluar juga mantap. (Hatinurani tahu apa yg terjadi sesungguhnya).

Ini zaman milenial dan infotech. Semua bisa dikritisi. Semua bukti dan peristiwa akan tersimpan di memori berbagai komputer. Semua terbuka, setara, dan otonom. Cepat atau lambat, rakyat sekarang atau generasi-generasi mendatang, akan dapat mengungkap semua permainan yang terjadi. Ketika kekuasaan yg menopangnya ambruk, segala dusta akan terkuak.

Gak perlu menunggu Pengadilan Akhirat. Pengadilan Sejarah saja sudah cukup untuk menghukum hatinurani yang sehat. Hatinurani tidak bisa mendustakan apa yg diketahuinya. Anda yg merasa menang, silakan nikmati kemenangan itu. Allah dan malaikat tidak pernah tidur.

Anda yg merasa dikalahkan, silakan terus lanjutkan perjuangan suci menegakkan kejujuran dan keadilan. Allah dan malaikat tidak pernah tidur.  Bukan HASIL, tetapi IKTIKAD dan IKHTIYAR yg menentukan KEMULIAAN manusia.

Tulisan ini seolah mengklarifikasi berita dilansir liputan6.com. Adapun beritanya, MK menilai pihak Pemohon, dalam hal ini kubu Prabowo-Sandiaga, keliru menilai bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa adanya kecurangan yang didalilkan, yaitu kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hakim Manahan Sitompul di dalam persidangan membeberkan bahwa dalam konteks sengketa pemilu, MK hanya berwenang menyelesaikan perselisihan pemilu. Terkait dugaan kecurangan TSM, sudah ada lembaga yang diberi mandat untuk menyelesaikan hal tersebut sebelum rekapitulasi diputuskan.

“Bilamana tidak ditempuh satu pihak, itu persoalan lain. Dan bilamana sudah ditempuh tapi tidak memuaskan pihak tertentu itu persoalan lain,” kata hakim Manahan di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).

“Tidak benar pula anggapan pemohon bahwa karena mahkamah hanya berwenang mengadili PHPU, maka keadilan yang ditegakkan hanya prosedural. Sebab, secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum, meski bukan dilaksanakan oleh mahkamah,” Manahan melanjutkan.

Hakim MK Aswanto menyebut pihaknya tidak menemukan adanya bukti terkait adanya ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.

Hal ini disampaikan Hakim MK, Aswanto, saat membacakan putusan sengketa hasil pilpres. “Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara,” kata Hakim Aswanto, Rabu (27/6/2019).

Aswanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa secara seksama berbagai bukti dan keterangan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Salah satu bukti yang diperiksa adalah bukti tentang video adanya imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada aparat TNI dan Polri untuk menyampaikan program pemerintah ke masyarakat.”Hal itu sesuatu hal yang wajar sebagai kepala pemerintahan. Tidak adanya ajakan kampanye kepada pemilih,” ucap Hakim MK Aswanto.

 

sumber: FSU for Prabowo Sandi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *