Kemenag Akan Uji Sahih Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan Ijtima Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional, di Bandung, 8-10 Juli 2019.

Kepala LPMQ Muchlis M Hanafi mengatakan, ijtima mengusung tema “Uji Sahih Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan”. Menurutnya, ada dua agenda besar yang akan dibahas pada Ijtima Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional.

Pertama, Seminar Penerjemahan Al-Qur’an. Seminar ini akan mendiskusikan kajian seputar penerjemahan Al-Qur’an dan hal-hal yang terkait dengan upaya penerjemahan Al-Qur’an. Tampil sebagai narasumber: Prof. Dr. Thomas Djamaluddin, Ph.D, Dr. TGH Zainul Majdi, MA, Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum, dan Prof. Dr. Said Agil al-munawwar.

“Agenda kedua adalah pembahasan Terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama Edisi Penyempurnaan juz 21-juz 30. Ini merupakan kelanjutan dari Mukernas Ulama Al-Qur’an tahun 2018 yang telah membahas juz 1-juz 20,” jelas Muchlis di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Pelaksanaan penyempurnaan terjemah ini, kata Muchlis, dilakukan melalui lima rangkaian kegiatan. Pertama, konsultasi publik ke komunitas-komunitas tertentu, mulai dari perguruan tinggi, MUI, dan pesantren untuk menjaring masukan dan saran konstruktif untuk penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an.

Kedua, konsultasi publik secara online melalui portal konsultasi publik. Ketiga, penelitian lapangan terkait penggunaan terjemahan Al-Qur’an di masyarakat. Keempat, sidang reguler anggota tim pakar kajian.

Kelima, uji Publik atau uji shahih hasil kajian dan penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an melalui forum ilmiah yang dihadiri oleh para ulama dan pakar Al-Qur’an dari pelbagai provinsi di Indonesia.

“Penyempurnaan terjemah Al-Qur’an merupakan rekomendasi dari Mukernas Ulama Al-Qur’an tahun 2015. Ada beberapa aspek yang disempurnakan, di antaranya aspek bahasa, substansi atau makna, dan konsistensi,” jelasnya.

Ijtima Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional akan diikuti 110 peserta. Mereka adalah para ulama, akademisi, dan pemerhati kajian tafsir dan ilmu Al-Quran dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dosen Perguruan Tinggi Islam, Ulama dan Pengasuh Pondok Pesantren, Asosiasi Ilmu Al-Qur’an, dan Pusat Studi Al-Qur’an.

“Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional ini diharapkan menjadi sarana uji publik atau uji shahih terjemah Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan. Kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi sebagai panduan dan bahan pertimbangan untuk kajian Al-Qur’an di masa yang akan datang,” tandasnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *