Puluhan cabang olahraga (cabor) diharapkan menjalani proses standarisasi sebagai organisasi yang dikelola secara profesional. Karena profesionalisme dalam pengelolaan organisasi akan dapat membangun prestasi olahraga nasional.
Plt Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Yuni Poerwanti mengatakan, tanpa profesionalisme dalam pengelolaan organisasi olahraga mustahil prestasi dapat tercapai apalagi dipertahankan.
“Profesionalisme dalam pengelolaan organisasi dapat diterapkan bila organisasi olahraga memenuhi kriteria,” ujar Yuni saat menyerahkan sertifikat Akreditasi Organisasi Olahraga kepada enam cabang olahraga dalam acara Media Gathering di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Enam cabang olahraga yang menerima sertifikat, Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI), Persatuan Angkal Besi/Angkal Berat Seluruh Indoneaia (PABBSI), Persatuan Olahraga Bilyar Seluruh Indonesia (POBSI), PB Muaythai Indonesia dan Persatuan BMX Indonesia.
Ia pun mengajak seluruh organisasi olahraga untuk menerapkan standar pengelolaan organisasi olahraga. “Saya mengajak kepada seluruh organisi cabang olahraga untuk menerapkan standar pengelolaan organisasi olahraga,” imbuhnya.
Karena itu,lanjut dia, para induk organisi cabang olahraga mengajukan diri untuk diakreditasi. “Hal ini akan menjadi penting mengingat profesionalisme dalam pengelolaan organisasi olahraga dapat meningkatkan prestasi,” kata Yuni.
Selain itu, kata Yuni menegaskan bahwa hal ini merupakan kewajiban yang dimandatkan Undang-Undang, akreditasi ini juga merupakan salah satu instrumen dalam penilaian kualitas kinerja organisasi ini. “Dari hasil akreditasi ini, organisasi dapat melakukan perbaikan guna meningkatkan kinerja secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ketua BSANK, Hari Amirullah Rahman mengatakan bahwa sampai sekarang ini, baru 10 organisasi cabang olahraga yang telah memenuhi standar pengelolaan organisasi. Tahun lalu ada empat cabor yang memenuhi standar standar pengelolaan organisasi sedangkan tahun ini ada enam yang standar pengelolaan organisasi.
“Sebagaimana PP 16/2007, Permenpora No. 0616/2014 tentang Standar Organisasi Pengelolaan Olahraga, mengatur 10 kriteria pengelolaan organisasi keolahragaan yaitu manajemen organisasi seperti akta pendirian, AD/ART dan sebagainya.
Pedoman mutu dan prosedur standar pelaksaaan (SOP). Personnel (pengelola organisasi) Sarana dan Prasarana. Audit Internal, kaji ulang dan tindakan. Rencana dan Realisasi Pekerjaan. Pengelolaan arsip. Pengelolaan pengaduan masyarakat. Kesejahteraan tenaga keolahragaan dan Kode Etik,” tutup. (trigan)