Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menilai keterangan saksi yang diajukan pihak terkait dalam persidangan (Joko Widodo-Ma’ruf Amin) gugatan sengketa Pengitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Anas Nashikin selalu berubah-ubah sehingga tidak bisa dijadikan pegangan majelis hakim MK sebagai alat bukti.
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Luthfi Yazid mengatakan, kita semua lihat sendirilah. Keterangan Anas selalu berubah-ubah. Padahal dia itu menjadi Ketua Panita Pembekalan Saksi untuk Paslon 01 dalam acara selama dua hari.
“Keterangan yang berubah-ubah terutama terkait pernyataan Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mengatakan aparat tidak perlu netral, keterangan saksi sama sekali tidak menjelaskan apa-apa yang disampaikan Ganjar,” sindir Luthfi pada sidang lanjutan gugatan sengketa PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat siang (21/6/2019).
Padahal dalam keterangan saksi fakta yang diajukan Prabowo-Sandi sehari sebelumnya, yakni Hairul Anas Suaidi menyebutkan kalau Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan aparat tidak perlu netral.
“Ganjar juga disebut-sebut mengajak aparat untuk berpihak kepada Paslon 01 Jokowi-Maruf. Dalam persidangan Anas Nashikin mengatakan kalau saksi aparat tidak perlu netral itu maksusnya aparat partai pendukung Paslon 01 maupun aparat saksi yang menjadi saksi 01,” kutip Lutfi.
Namun Anas Nashikin mengakui kalau ada materi pelatihan yang berjudul “Kecurangan adalah Bagian dari Demokrasi.” Sesuai keterangan saksi fakta yang diajukan Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Anas Suaidi Anas sebelumnya,” ujarnya.
Luthfi juga menilai saksi tidak percaya diri dan tampak tidak memiliki pengetahuan yang luas. Padahal saksi adalah masuk dalam tim inti untuk pemenangan Joko-Maruf. ”Bagaiman seseorang yang katanya sebagai Ketua Direktorat Saksi dari Paslon 01, tapi kok memberikan kesaksiannya seperti ragu-ragu dan tidak percaya diri,” lontar Luthfi.
Dijelaskannya, Anas Nashikin sebagai Ketua Panitia Acara pelatihan saksi Paslon 01 bertema Training of Trainer (ToT) atau Pelatihan untuk Pelatih selama dua hari di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, sekaligus nara sumber dalam acara itu, dan ia juga merupakan Ketua Direktorat Saksi TKN 01.
Namun saat menyampaikan keterangan di muka persidangan sangat terlihat tidak confident atau tidak percaya diri. Bahkan Anas Nashikin sendiri tidak bisa menjawab maksud kata motivator.
“Keterangan yang dia sampaikan berubah-ubah, terlihat tidak confident. Dia tidak bisa menjawab dan ragu-ragu, lalu berubah cara menjawabnya. Padahal dia pelaksana dan pemateri acara training khusus pelatih, levelnya tinggi dan dia pengurus partai dan pemateri. Tapi kok seperti itu,” ungkapnya.
Dia, kata Lutfi, tidak bisa jawab apa artinya motivator. Itu dia tidak paham. “Karena itu saya ingatkan bukan hanya dipertanggungjawabkan di sini, tapi disaksikan rakyat Indonesia dan Allah,” pungkas Luthfi.
Saksi fakta Anas Nashikin pun sempat disemprot Hakim MK Saldi Isra. Saat itu, Hakim Saldi Isra mendengarkan sesi tanya jawab antara tim hukum Paslon 02 Joko-Maruf dengan saksi bernama Anas Nashikin.
Saksi mendapat pertanyaan terkait kehadiran Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang hadir di acara pelatihan saksi Paslon 01 pada 20 dan 21 Februari 2019 di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Awalnya Nashikin mengatakan bahwa Moeldoko menyampaikan paparannya tanpa menggunakan slide. Kemudian, pada keterangan selanjutnya, Nashikin mengatakan kalau Moeldoko menggunakan slide ketika presentasi saat pelatihan saksi.
Melihat inkonsistensi Nashikin, Hakim Saldi Isra langsung menegur saksi Anas Nashikin. ”Saudara saksi ini beda-beda. Tadi katanya Pak Moeldoko tidak memberikan slide, sekarang memberikan slide. Mana yang benar,” lontar Saldi.
Nashikin pun menjawab bahwa slide materi berjudul ’Kawal Kemenangan 01” disampaikan oleh Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto. Selanjutnya ia mengatakan bahwa Moeldoko hanya menyampaikan materi dan memberi motivasi tanpa menggunakan slide. ”Siap salah yang mulia. Jadi saya salah sebut tadi,” kata Nashikin.
Anehnya Anas Nashikin yang merupakan Ketua Panitia Acara Training of Trainer bagi para saksi Paslon 02, ketua Direktorat Saksi TKN 02, dan sehari-harinya bekerja sebagai tenaga ahli di Fraksi PKB di DPR RI, namun ia tak tahu jabatan Moeldoko maupun Ganjar Pranowo. Ketika itu hakim MK bertanya,”Apakah ada pejabat Pemerintah yang hadir?” Nashikin menjawab,”Tidak ada.”
Hakim MK Manahan Sitompul turut menegaskan kepada Anas Nashikin bahwa dirinya memberi keterangan sebagai saksi berada di bawah sumpah. ”Ini penegasan kepada saksi bahwa ada ancaman kalau keterangan saudara itu (terbukti) palsu ya,” tandas Manahan.
Sedangkan Luthfi Yazid dari tim hukum Prabowo-Sandi bertanya,”Apa saksi tahu jabatan Moeldoko di pemerintahan ? Anas Nashikin kontan menjawab tidak tahu, dan dengan enteng ia hanya mengatakan kalau setahu dia Moeldoko adalah orang TKN dan mantan Panglima TNI.
Masih merasa belum puas, Luthfie Yazid kembali mencecar terkait jabatan Ganjar Pranowo. Anas langsung menjawab kalau Ganjar diundang sebagai senior dan bukan sebagai gubernur. ”Kami mengundang beliau (Ganjar) sebagai senior saja,” ujar Nashikin.
Sedangkan Iwan Satriawan yang juga dari tim hukum Prabowo-Sandi terkait kehadiran kehadiran Sekjen PDIP Hasto Kristianto, termasuk kehadiran KPU dan Bawaslu di acara pelatihan bagi para saksi Paslon 01 itu. Iwan Satriawan bertanya apakah Hasto menjadi pemateri di acara pelatihan itu ? Nashikin menjawab Hasto hadir tapi dia tidak yakin apakah Hasto memberikan materi.
”Ikut hadir tapi saya tidak ada di tempat. Saya di lokasi tapi kadang-kadang saya tinggalkan ruang acara,” kata Anas. Namun Iwan meminta kepastian kepada Nashikin, sebab ada slide presentasi atas nama Hasto.
Namun Nashikin beralasan, ada pula pemateri yang memberikan slide tapi tidak bicara dalam pelatihan. ”Saya tidak mengikuti, kemungkinan beliau (Hasto) menyampaikan materi,” kata Nashikin bernada ragu. (net/tim/lin)
sumber: indonesiamenang.online