Putusan MA No 21P, Tunjukkan Anak Perusahaan BUMN adalah Perusahaan BUMN

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo Sandi Bambang Widjoyanto di sidang gugatan sengketa PHPU di gedung MK. foto: indopos.co.id

Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menemukan fakta baru terkait salah satu butir gugatannya yang menyebut jabatan  calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Prof KH Maruf Amin.

Di mana pasangan calon presiden Joko Widodo ini masih duduk sebagai Ketua Dewan Pengawas di dua bank BUMN, yaitu Bank Mandiri Syariah (BSM) anak usaha PT Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah, anak usaha PT Bank BNI 46.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam sebuah unggahan di media sosial youtube menyampaikan, Ma’ruf Amin terbukti melanggar Pasal 227 Huruf P jo 229 ayat (1) huruf G UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 karena Maruf masih sebagai pejabat yang menjabat di perusahaan BUMN.

“Dan sampai saat ini tak ada satu pun pernyataan yang menyangkal kalau dia (Maruf) tidak menjabat lagi sebagai ketua dewan pengawas di dua bank syariah BUMN itu. Bahkan Pak Maruf Amin sendiri sampai saat ini tidak menyangkalnya,” terang Bambang yang akrab disapa BW dalam rilis Media Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Senin (17/6/2019).

Terkait bantahan Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf Amin yang menyebutkan kalau anak perusahaan BUMN yang tidak menyertakan modal negara, bukan perusahaan BUMN, BW menjawab, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 21 P/HUM/Tahun 2017 mematahkan itu.

“Sekarang terjawab, sesuai putusan MA Nomor 21 P/HUM/Tahun 2017 hasil dari judicial review yang menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu disebut juga sebagai BUMN. Dalam putusan MA hal itu sudah sangat klir. Untuk lengkapnya putusan MA itu tercantum di hal 41 dari 43 halaman dari putusan Nomor 21 P/HUM/2017 itu,” urai BW.

Maruf Amin yang menjadi pejabat pengawas atau ketua dewan pengawas di dua bank syariah itu adalah mewakili kepentingan BUMN. “Jadi dia (Maruf) adalah representasi kepentingan BUMN, dan anak perusahaan itu adalah BUMN juga,” kecam mantan Direktur YLBHI.

Artinya, lanjut Bambang, dengan kondisi seperti itu, cawapres 01 ini tidak layak menjadi cawapres. Karena dia masih menjabat sebagai representasi kepentingan BUMN dari anak perusahaan BUMN, dan itu jelas-jelas melanggar Pasal 227 Huruf P jo 229 ayat (1) huruf G UU Pemilu No. 7 Tahun 2017.

“Ini menjadi alasan paling tegas untuk mendiskualifikasi paslon 01.  Pasal 227 huruf P dari UU Pemilu tersebut ini menjadi sangat penting, karena pasal itu sendiri punya dasar filosofi, yakni seorang calon presiden atau calon wapres tidak boleh menjabat di perusahaan BUMN, karena ada potential to corrupt,” paparnya.

Munculnya pasal 227 huruf P, nilai BW, karena ada potential to corrupt di situ. Ada conflict of interest yang menjadi akar dari potential to corrupt. Ini yang penting karena ada filosofinya.

“Kenapa begitu? Karena kita semua menginginkan pemimpin kita itu tak ada masalah dengan potential to corrupt. Karena korupsi adalah musuh kita bersama,” tutur BW sambil berharap.

Semoga majelis hakim MK, harap BW, dapat terbuka hatinya untuk memerintahkan KPU membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon 01. “Karena secara hukum ini sudah selesai. Tinggal sekarang MK mempunyai kemauan untuk menggunakan argumen ini sebagai dasar untuk memutuskan,” harapnya.

Diakui tak bisa mendikte MK, dan MK punya kebijakan dan kebajikannya sendiri. “Kita tinggal berdoa, dan masyarakat mendoakan ini juga. Karena tidak ada yang tidak mungkin kalau Allah sudah berkehendak,” pungkas mantan Komisioner KPK. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *