Tim Hukum BPN Siapkan 30 Saksi, LPSK Sarankan Koordinasi Ke Hakim MK

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo Sandi Bambang Widjoyanto di sidang gugatan sengketa PHPU di gedung MK. foto: indopos.co.id

Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandi akan menghadirkan sedikitnya 30 orang saksi untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Medeka Barat, Jakarta Pusat.

Namun keberadaan saksi-sakti itu masih belum mencapai titik temu saat Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo Sandi meminta jaminan keselamatan atau perlindungan saksi pada MK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Juru Bicara BPN Andre Rosiade mengatakan, keterlibatan LPSK diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 dalam memberikan kesaksiannya di sidang MK.

“Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Di antarannya memberi kesaksian jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi,” ujar Andre dalam rilis Media Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo Sandi, Senin (17/6/2019).

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi Iwan Satriawan mengatakan, 30 saksi itu sudah siap memberi kesaksian terkait kecurangan-kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang diduga dilakukan pihak paslon 01.

Namun, sebagian besar dari mereka mengkhawatirkan keselamatan diri mereka mulai dari sebelum, saat, dan setelah memberikan kesaksian. Karena itulah mereka meminta adanya jaminan sebelum memberikan kesaksian.

“Ya, sejauh ini sudah ada kurang lebih 30 saksi yang tersedia. Tapi, rata-rata pertanyaannya dari mereka apa jaminan keselamatan kami saat datang ke Jakarta, ketika dalam proses persidangan dan pulang ke daerah masing-masing,” kata Iwan di kantor LPSK, Sabtu (15/6/2019).

Kehadiran pihaknya di kantor LPSK untuk mencari solusi atas keselamatan saksi-saksinya itu. Sebab, kata Iwan, sebuah keadilan tidak bisa berjalan dengan baik kalau keselamatan saksi terusik.

Apalagi pihaknya sedang berhadapan dengan institusi negara yang juga menjadi petahana.  “Kalau saksi itu tidak ada perlindungan, saya kira tidak ada orang yang akan mau memberikan testimoni tanpa ada jaminan perlindungan,” tukasnya.

Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan, tugas dan wewenang pihaknya dibatasi undang-undang. Sedangkan di dalam UU, LPSK hanya berwenang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kategori pidana saja, bukan spesifik mengenai perselisihan sengketa suara Pemilu.

Walau begitu, 5 dari 7 Komisioner LPSK memberikan saran apa yang harus dilakukan Tim Kuasa Hukum 02 agar keinginannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan ahlinya di persidangan dapat terwujud.

“Sarannya itu harus dikoordinasikan Tim Kuasa Hukum 02 dengan hakim MK dan harus disetujui. Kami sudah memberikan beberapa catatan. Tentunya diskusi ini harus dikoordinasikan kepada MK sebagai penyelenggara sidang perselisihan hasil pemilihan umum,” tuntas Rully. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *