Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi menemukan fakta pasangan calon (paslon) 01 dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 25 April 2019 yang mengundang pertanyaan.
Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo Sandi Prof Denny Indrayana mengatakan, calon presiden (capres) Joko Widodo memberi sumbangan pribadi bentuk uang Rp 19,5 miliar dan bentuk barang Rp 25 juta.
Sementara di laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU, tanggal 12 April 2019, kutip Denny, harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya berjumlah Rp 6,1 miliar.
“Jadi timbul pertanyaan, apakah dalam waktu tiga belas hari saja, harta kekayaan Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp 13,3 miliar?,” tanya Prof Denny Indrayana, dalam rilisnya, Kamis (13/6).
Kemudian, lanjut Denny, pada laporan penerimaan Sumbangan Dana Kampanye tersebut ditemukan sumbangan dari tiga kelompok bernama, Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang, total sumbangan Rp 33,9 miliar.
“Namun diketahui bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut rupanya sama alias berasal dari satu orang,” tandas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan, kutip Denny, ada sumbangan dari dua kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG. Masing-masing kumpulan menyumbang sebesar Golfer TRG Rp 18,1 miliar dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19,7 miliar.
“Kedua kelompok ditenggarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta diduga untuk menampung modus penyumbangan sebagai berikut, mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya,” ungkapnya.
Dan, lanjut dia, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar dan teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam pemilu.
“Fakta di atas menegaskan adanya pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Hal tersebut melanggar juga Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017,” paparnya.
Hal itu, nilai Denny, menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi “concern” dalam penetapan capres dan cawapres. “MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantive,” tutupya. (lin)
Untuk lebih jelas simak tabel berikut:
No | Nama Kelompok | Nilai Sumbangan | Alamat | NPWP Pimpinan Kelompok | No.Identitas Pimpinan Kelompok | Keterangan |
1 | Wanita Tangguh Pertiwi | Rp 5.000.000.000 | Jalan Guntur 29, Semarang | 72.591.577.1-503.000 | 3374094503790005 | 1) Sumbangan berasal dari alamat dan NPWP Pimpinan Kelompok yang sama dengan Total Rp 33.963.880.000
2) Indentitas pemberi sumbangan juga tidak jelas dimana 3 (tiga) NPWP sama namun NIK Berbeda. Padahal pembuatan NPWP berdasarkan NIK. |
2 | Arisan Wanita Sari Jateng | Rp 15.768.180.000 | Jalan Guntur 29, Semarang | 72.591.577.1-503.000 | 3374094503790005 | |
3 | Pengusaha Muda Semarang | Rp 13.195.700.000 | Jalan Guntur 29, Semarang | 72.591.577.1-503.000 | 3374092210780003 |