Hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) secara online di Command Centre Kementerian PANRB, Senin (10/6).
Dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Menteri Syafruddin memantau kehadiran melalui aplikasi SiDina. Kehadiran para ASN di 543 pemerintah daerah dan 88 pemerintah pusat terpantau melalui aplikasi tersebut.
Hingga saat ini, sejumlah instansi telah menginput data kehadiran ASN. Laporan setiap instansi pemerintah itu akan ditutup pukul 15.00 WIB, sehingga data akan terus bergerak sampai batas waktu yang telah ditentukan. Selain memantau secara online, Syafruddin akan melakukan sidak langsung ke sejumlah instansi.
“Kita memberikan batas waktu kepada instansi sampai pukul 15.00. Setelah keseluruhan data terkumpul, hasil akan dianalisis dan dijadikan sebagai bahan evaluasi. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif,” jelas Syafruddin di sela mengecek absensi ASN melalui aplikasi SiDina.
Sebelumnya Menteri PANRB telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN tersebut diinput melalui http://sidina.menpan.go.id.
Pada aplikasi SiDina, dapat dilihat jumlah ASN yang hadir maupun tidak hadir. Untuk pegawai yang tidak hadir, dapat diketahui juga alasannya antara lain izin, sakit, cuti alasan penting, cuti bersalin, cuti besar, cuti diluar tanggungan negara, cuti sakit, cuti tahunan atau bahkan tanpa keterangan.
“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ujar Syafruddin yang mantan Wakapolri.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id. (lin)