BPN Ingatkan Permohonan Penangguhan Penahanan Eggi Bukan Ditolak Polisi

Prabowo menjenguk koleganya di BPN Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma tapi dilarang polisi alasan waktu besuk. foto: internet

Nasib berbeda dialami Eggi Sudjana. Kalau Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahra sudah ditangguhkan penahanannya, Eggi malah ditambah 40 hari ke depan masa penahanannya. Namun bukan karena penjaminan untuk Eggi ditolak polisi melainkan masih dalam pertimbangan.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi. Perpanjangan masa tahanan Eggi tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

“Iya penahanannya sudah diperpanjang,” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (6/6).

Wakil Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam mengaku tak ambil pusing soal perpanjangan itu. Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya bukan ditolak, melainkan masih dalam pertimbangan dari penyidik.

“Tidak masalah. Karena permohonan saat ini sedang dalam proses pertimbangan atau belum dikabulkan,” ujar Hendarsam ketika dihubungi wartawan, Jumat (7/6).

Ia mengaku tetap optimis kalau politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut akan mendapatkan penangguhan penahanan dari kepolisian. Perihal masa penahanan yang diperpanjang, kata hendarsam, itu hal yang wajar. Ini mengingat masa penahanan Eggi memang habis 2 Juni 2019.

Sedangkan permohonan penangguhan penahanan dengan penjamin Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahamd, diajukan 4 Juni 2019. Sehingga penyidik perlu melakukan masa perpanjangan penahanan terhadap Eggi.

“Tapi di satu sisi penahanan sudah mau habis dan oleh karenanya akan diperpanjang penahanannya. Sepanjang belum ada keputusan untuk menangguhkan penahanan, kami tetap optimis,” tutupnya.

Seperti diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar dan pernyataan ‘people power’ oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya, pada Selasa (7/5/2019) lalu.

Terkait kasus tersebut, Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polda Metro Jaya telah mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan upaya makar, Lieus Sungkharisma dan Mustofa. Namun Polda Metro Jaya mengaku belum bisa memastikan apakah juga akan mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana, yang juga tersandung kasus serupa.

“Kita tunggu ya (apakah penangguhan penahanan akan dikabulkan atau tidak),” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/6).

Argo menyebut penyidik perlu mengkaji dahulu pengajuan penangguhan penahanan terhadap Eggi itu. “Semuanya itu bisa dilakukan. Di UU sudah diatur untuk penangguhan penahanan tapi semuanya nanti ada di penyidik nanti penilaiannya. Nanti tergantung penyidik,” katanya.

Sebelumnya Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga Sufmi Dasco Ahmad kembali mengajukan penangguhan penahanan untuk atas Eggi, Selasa (4/6). Ini setelah melakukan hal sama pada Lieus dan Mustofa. Namun hal tersebut dinilai sah saja dan tidak melanggar undang-undang.

Dia mengaku baru mengajukan penangguhan terhadap Eggi lantaran sebelumnya mereka dapat kabar kalau Eggi sudah ada yang menjamin. “Ternyata informasinya keliru, surat jaminan itu belum sampai ke penyidik. Karena itu sekalian saya hari ini jamin itu,” terang Dasco.

Jadi proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah dimasukkan, sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. “Nanti kapan keluarnya, tergantung kewenangan penyidik. Dengan harapan secepatnya,” kata Sufmi Dasco di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (4/6). (lin)

 

sumber: poskotanews.com/wartaekonomi.co.id/cnn indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *