Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang perlindungan ASN (aparatur sipil negara), atlet, dan pegawai non-ASN di lingkungan Kemenpora.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan, dengan kerja sama ini para atlet dan pegawai non-ASN di lingkungan Kemenpora tidak perlu khawatir untuk perlindungan jaminan sosial atau pengobatan.
“MoU dengan BPJS ini sama seperti waktu dengan atlet, nah sekarang dilakukan bgi pegawai dan non pegawai dilingkungan Kemenpora, kami sangat lega lantaran sewaktu atlet yang tampil di Asian Games, BPJS mengcover penuh,” ujar Nahrawi di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (3/5).
Kemenpora mencatat bahwa kecelakaan yang dialami karyawan dan atlet saat berlatih terbilang tinggi, sehingga perlu perlindungan kesehatan sebagai bentuk perhatian negara kepada para atlet.
“Khusus atlet menyoal kecelakaan kerja, banyak sekali atlet yang sedang berlatih mengalami cedera. Ini jadi tanggung jawab kami untuk melindungi. Selain itu, atlet-atlet yang tidak jadi ASN pun bisa terlindungi oleh BPJS juga, karena program yang ada sebelumnya tidak bisa berlanjut karena regulasinya yang belum kuat,”tuturnya.
Kerja sama yang bersifat sebagai payung hukum ini juga akan mendata secara lanjut siapa saja yang akan mendapat hak perlindungan melalui peraturan menteri.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif yang dikeluarkan Kemenpora tersebut. “Sebelumnya kami sudah bekerja sama dalam pelaksanaan Asian Games, memberi perlindungan kepada para atlet nasional. Tapi sekarang kerja sama itu diperluas, termasuk kepada pegawai Kemenpora yang berstatus non-ASN,” ucap Agus.
Dalam data BPJS Ketenagakerjaan, kutip Agus, sudah 1.300 atlet yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun pihaknya akan mendata ulang usai penerapan nota kesepahaman tersebut. (trigan)