Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih mendalami dugaan pelanggaran kampanye Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Rudiantara. Berkas laporannya masih terus diperiksa oleh lembaga wasit Pemilu itu.
Ketua Bawaslu Abhan mengakui, saat ini pihaknya masih mendalami berkas laporan. Baru pihak pelapor yang diperiksa Bawaslu. Pemeriksaan untuk Rudiantara belum dilakukan apalagi diagendakan.
“Belum sampai ke sana ya? Masih pihak-pigak terkait, pertama tentu pelapor. Baru terlapor,” kilah Subhan di Jakarta, Senin (11/02).
Seperti diketahui, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Rudiantara, 1 Februari 2019. Ia diadukan lantaran pernyataannya ke salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) soal pernyataan yang gaji kamu siapa.
Anggota ACTA Nurhayati menyebut ada dugaan Rudiantara menggiring opini ASN sejak awal pembuatan desain sosialisasi pemungutan suara. Ia menjelaskan hal itu tercermin dari pemilihan nama ‘satu’ dan ‘dua’ untuk desain sosialisasi.
“Sangat tidak fair. Di sini alat-alat yang dipergunakan adalah alat pemerintahan, biaya negara dan sebagainya. Beliau pun sebagai pegawai pemerintah, sebagai menteri yang seharusnya netral tidak berpihak kepada salah satu paslon,” kata Nurhayati ketika membuat laporan ke Bawaslu.
Tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu RI Nomor: 12/LP/PP/RI/00.00/I/2019. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2019 bertempat di Hall Basket Senayan, Jakarta, Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika dalam acara Kominfo Next, mengatakan pemilihan desain sosialisasi Pemilu 2019 tidak terkait Pemilu Presiden 2019, Menkominfo Rudiantara pun menyuruh audience memilih 1 atau 2.
Kemudian Menkominfo Rudiantara pun mengatakan yang nyoblos nomor 2 maju ke depan. Lalu seorang pegawai maju dan Menkominfo Rudiantara menanyakan alasan ibu tersebut.
Ibu tersebut mengatakan, “Bismillahhirrahmanirrahim, mungkin terkait keyakinan saja, Pak. Keyakinan atas visi misi yang disampaikan nomor dua, yakin saja.” Rudiantara menukas, dia berujar pertanyaannya menyangkut desain stiker dan bukan Pilpres 2019..
Berikutnya, dia memanggil orang lain yang memilih desain pertama. Orang itu kemudian menjawab desain stiker pertama lebih cerah. “Saya terima alasan yang nomor satu, tapi saya tidak bisa terima alasan nomor dua. Mohon maaf, ibu tidak bicara mengenai desain, terima kasih bu, terima kasih,” kata Rudiantara.
Rudiantara mempersilakan dua pegawai itu turun dari panggung. Namun saat mereka sedang berjalan ke bawah, dia memanggil kembali pegawai yang memilih desain stiker nomor dua.
“Bu, Bu, yang bayar gaji Ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?,” tanya Rudiantara. Pegawai itu pun menjawab. Rudiantara kemudian menimpali, “Bukan yang keyakinan Ibu? Ya sudah, makasih.”
Bahwa tindakan Menkominfo Rudiantara tersebut diduga merupakan tindakan berupa pernyataan yang terkait dengan pemilu, karena dengan jelas mengatakan kata “Nyoblos.”
Selain itu dengan menanyakan kepada Pegawai tersebut, “Bu, Bu, yang bayar gaji Ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?,” serta “Bukan yang keyakinan Ibu?,” merupakan imbauan atau seruan yang mengarahkan keberpihakan yaitu menggiring pola pikir untuk tidak mencoblos nomor 02 karena yang menggaji bukanlah keyakinan si pegawai, namun adalah pemerintah sekarang yang nota bene merupakan Paslon Presiden 01.
Perbuatan Menkominfo Rudiantara tersebut patut diduga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 282 juncto 283 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu (UU Pemilu) yang berbunyi:
Pasal 282
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Pasal 283
(1) Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
Pasal 547
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
“Oleh karena itu kami melaporkan Menkominfo Rudiantara kepada Bawaslu RI untuk dapat ditindaklanjuti mengenai dugaan pelanggaran Pemilu,” pungkas Nurhayati dalam rilis yang diterima www.semarak.co, 1/02/2019. (ipo/lin)