PT PP (PTPP) menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dan salah satu hasil keputusannya sepakat menanggalkan label persero di nama perusahaan di gedung PTPP, kawasan TB Simatupang, Jakarta Timur, Rabu (30/1).
Pelepasan nama persero sebagai bagian dari pembentukan holding BUMN Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan yang berada di bawah kendali Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas), sebagai induk holding yang ditunjuk pemerintah.
Para pemegang saham PTPP menyetujui Perubahan Anggaran Dasar (AD) PTPP dengan mengubah status persero menjadi non-persero di RUPSLB. PTPP sendiri nantinya bergabung dengan BUMN lainnya yang masuk dalam anggota holding, seperti PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Amarta Karya, PT Bina Karya, dan PT Indah Karya.
Sebanyak 51% saham seri B milik pemerintah di BUMN-BUMN itu akan dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam Perum Perumnas. Sementara untuk saham Seri A atau yang sering disebut saham dwi warna masih tetap dipegang pemerintah. Tujuannya agar pemerintah masih memiliki hak veto dalam keputusan-keputusan penting di anggota holding.
Direktur Utama PTPP Lukman Hidayat mengatakan, belum ada perubahan strategi bisnis setelah holding terbentuk. Dengan terbentuknya holding, maka akan meningkatkan kapasitas pendanaan, peningkatan belanja modal atau capital expendicture (capex), peningkatan pendapatan, peningkatan efisiensi biaya, laba dan ekuitas perusahaan.
“Tahun 2019 ini akan terjadinya holding. Secara spesifik perubahan besar tidak ada. Holding BUMN Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan memperkuat posisi PTPP dalam rangka penciptaan nilai tambah dan optimalisasi pengembangan bisnis yang akan berdampak besar bagi masyarakat, pemerintah, maupun BUMN anggota holding,” ungkap Lukman usai RUPSLB.
Sinerginya BUMN-BUMN sektor perumahan, nilai Lukman, akan meningkatkan kemampuan bisnis antarlini usaha sehingga lebih efisien. Sekaligus memperbesar peluang ketersediaan landbank bagi program pembangunan perumahan nasional untuk mengatasi backlog perumahan.
Holding sektor perumahan dan Pengembangan Kawasan, katanya, juga ditargetkan akan menjadikan BUMN sebagai champion city developer. Per September 2018, perseroan mengalami penurunan laba bersih mencapai 11,64%. Berdasarkan laporan keuangannya, laba bersih PTPP turun menjadi Rp 874,67 miliar dari periode September 2017 sebesar RP 989,97 miliar.
PTPP didirikan pada tahun 1953 dan fokus pada bisnis konstruksi serta turunannya. Anak usaha perseroan juga sudah menjadi emiten di Bursa Efek Indonesia yakni PT PP Properti Tbk (PPRO) yang tercatat tahun 2015 dan PT PP Presisi Tbk (PPRE) pada listing tahun 2017.
Sebelumnya, para pemegang saham PT Wijaya Karya (WIKA) telah menyetujui tentang penghilangan status persero perusahaan. Restu itu diputuskan dalam RUPSLB juga. Perubahan perubahan status dari Persero menjadi Non Persero itu merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.
“Ini persetujuan saja. Kita sudah persiapkan 45 hari yang lalu. Cuma ini WIKA paling cepat saja. Nanti juga PTPP,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro di Gedung WIKA, Jakarta Timur, Senin (28/1). (lin)