Salah seorang tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Habiburokhman heran atas vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada kliennya.
Menurut Habiburokhman, hakim seharus memberikan vonis bebas untuk Dhani. Karena memang menurut fakta persidangan harusnya bebas. Dalam fakta persidangan ada pengakuan dari salah seorang saksi yang men-tweet narasi ujaran kebencian pada akun Twitter Ahmad Dhani bukanlah Dhani.
“Ditambah lagi, salah satu keterangan ahli, perkara ini tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran UU ITE. Saya kaget, tadinya optimistis vonis hakim bebas. Untuk itu, kita bakal menempuh upaya hukum banding,” ujar Habiburokhman dilansir rmol, Senin (28/1).
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ikut mengomentari vonis yang diterima Dhani. Menurutnya, vonis 1,5 tahun penjara tersebut berdampak langsung pada elektabilitas calon presiden (capres) petahana.
“Penahanan langsung @AHMADDHANIPRAST hari ini menurut saya akan membuat elektabilitas petahana turun sampai 5 persen. Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis. Kasus-kasus akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana. Kritik @prabowo menemukan momentum,” tulis Fahri Hamzah lewat cuitan di akun Twitter miliknya @fahrihamzah, Senin sore (28/1).
Cuitannya soal vonis Ahmad Dhani, nilai Fahri, bukan untuk mengadu domba pendukung petahana dengan oposisi. Dia menilai vonis untuk pentolan Dewa 19 itu blunder, sama seperti tarik ulur pembebasan Abu Bakar Baasyir.
“Tidak untuk memprovokasi tapi ini keyakinan saya bahwa @AHMADDHANIPRAST akan menjadi martir bagi kemenangan penantang. Kerugian (suka atau tidak) akan diderita petahana. Sejak kasus pembebasan ABB kemarin sampai hari ini adalah blunder. Masih ada 80 hari lagi,” ujar Fahri Hamzah di cuitan selanjutnya
Dhani masih bersikukuh tidak bersalah meski telah divonis. Dia merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian melalui cuitannya di akun Twitter miliknya. “Saya tidak pernah melakukan ujaran kebencian,” kata Dhani usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Pentolan Dewa 19 itu, merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian kepada pihak mana pun. Termasuk kepada pendukung mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Saya juga tidak menyebarkan kebencian kepada agama lain, suku, ras, dan golongan lain, itu salah,” ujar Dhani, yang juga politisi Partai Gerindra.
Meski merasa tidak bersalah, ayah Al Ghazali ini memastikan bakal mengikuti proses hukum yang berlaku. Bila tidak puas, dia dan kuasa hukum siap melayangkan banding. “Semua proses hukum ada mekanismenya. Kami akan menjalankan semua mekanisme, kalau kami tidak puas, kami bisa melakukan banding,” jelas Dhani calon anggota legislative Gerindra.
Penyanyi Mulan Jameela hanya bisa terdiam mendengar vonis satu tahun enam bulan yang diberikan suaminya Dhani terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wajah Mulan Jameela terlihat murung melihat sang suami langsung digiring ke mobil tahanan usai sidang. Saat awak media mencoba meminta komentarnya terkait vonis sang suami, Mulan Jameela memilih diam seribu bahasa.
“Maaf permisi, Mbak Mulan berhak tidak memberi komentar,” kata Mira yang terus mendampingi Mulan. Tak beda dengan Mulan, putra bungsu Dhani dari pernikahannya dengan Maia Estianty, Dul Jaelani juga tak mau berkomentar.
Dul memilih terus berjalan menyusul ayahnya ke mobil tahanan ketika diberondong pertanyaan oleh awak media. Diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun karena dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara,” kata Ratmoho selaku hakim ketua. (rmo/jpn/okc/lin)