Raker dengan DPR, Menteri PANRB Pastikan Honorer K2 Diangkat PPPK

Menteri PANRB Syafruddin. foto: dok humas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Syafruddin memastikan honorer K2 (kategori dua) untuk tenaga teknis lainnya diangkat PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada tahap kedua. Sayangnya, kapan tahap dua digelar, Syafruddin belum bisa memastikan.

“Kami akan selesaikan masalah hononer K2 secara bertahap. Kami siapkan 150 ribu, 75 ribu tahap pertama, 75 ribu tahap kedua. Nanti setelah pilpres tahap keduanya. Sabar saja semua akan diselesaikan dengan segera,” kata Syafruddin dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).

Agar honorer K2 dari tenaga teknis lainnya (di luar guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian) bisa terakomodir, Syafruddin mengatakan, diangkat di tahap kedua. Kapan pelaksanaanya, yang pasti pascapemilu 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, 75 ribu honorer K2 yang diangkat tahap pertama karena datanya sudah clear. Sedangkan 75 ribu lainnya masih dalam tahap verifikasi. “Rekrutmen tahap dua memang setelah Pilpres tapi nanti ditentukan setelah rakornas nanti. Karena harus menunggu kesepakatan dengan pemda,” tandasnya.

Rapat kerja yang dipimpin Mardani Ali Sera ini menghasilkan enam kesepakatan tentang pengadaan CPNS 2018 serta honorer K2 (kategori dua) dan mendesak agar pemerintah membereskan sisa formasi CPNS 2018. (esy/lin)

Berikut 6 Kesepakatan:

  1. Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada KemenPAN-RB dan BKN atas terselenggaranya penerimaan CPNS 2018
  2. Komisi II mendorong KemenPAN-RB untuk segera mengisi 59.458 formasi yang belum terisi agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
  3. Komisi II bersama dengan KemenPAN-RB sepakat memberikan afirmasi kebijakan bagi peserta CPNS 2018 P1 yang lulus berdasarkan PermenPAN-RB nomor 37/2018 sebanyak 3 persen dapat menjadi PNS. Untuk selanjutnya akan dicarikan formulasi yang tepat
  4. Komisi II mendorong KemenPAN-RB dan BKN untuk segera melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) di 48 instansi daerah yang tertunda pelaksanaannya agar formasi CPNS di daerah tersebut dapat terpenuhi
  5. Komisi II mendorong KemenPAN-RB untuk memberikan afirmasi dalam sistem pengadaan CPNS dan PPPK tahun berikutnya bagi tenaga honorer K-2 agar mengikuti seleksi dan menjadi CPNS maupun PPPK
  6. Komisi II meminta KemenPAN-RB dan BKN untuk memberikan penjelasan tertulis terkait rencana seleksi CPNS dan PPPK 2019 setelah ada kepastian dari pemerintah.

 

sumber: jawapos.com (jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *