Lagi, upaya persekusi terhadap umat Islam terjadi. Menyusul sekelompok massa yang mengatasnamakan gabungan komunitas warga Malang menggeruduk Gedung Yayasan Sosial dan Dakwah Islam Muamalah di Jalan Nusakambangan, Malang, Jawa Timur, Minggu petang (20/1).
Mereka meminta kegiatan Deklarasi Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang digelar di gedung tersebut dibubarkan. Awalnya, peserta deklarasi PA 212 mulai mendatangi gedung tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.
Peserta yang didominasi laki-laki itu terlihat mengisi daftar hadir terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam gedung. Suasana berjalan seperti biasa. Namun tidak lama kemudian, ada puluhan orang yang tiba-tiba merangsek masuk ke halaman gedung.
Salah seorang yang membawa pengeras suara kemudian mulai berbicara. Awalnya dia mengatakan maksud kedatangan mereka. Yakni ingin menanyakan izin acara tersebut. Mereka curiga bila acara tersebut bagian dari kampanye terselubung Pilpres 2019.
Korlap aksi Dimas Loka Jaya mengatakan, warga menginginkan Kota Malang tetap kondusif dan cinta damai. Dia juga mengimbau agar agama tidak dijadikan sebagai kedok untuk mencari kekuasaan. “Jangan jadikan Malang sebagai bibit separatisme. Warga Malang tidak rida. Indonesia cinta damai, NKRI harga mati,” seru Dimas di sela aksi.
Lantaran tidak mendapat respon dari panitia penyelenggara, mereka lantas semakin memaksa masuk ke dalam gedung. Pihak kepolisian kemudian membuat barikade di depan pintu masuk untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Bahkan, Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri juga turut hadir untuk menenangkan situasi. Setelah berkomunikasi dengan panitia penyelenggara, Asfuri menjelaskan terkait kegiatan tersebut kepada massa.
Berdasarkan surat dari Polda Jatim, kata Asfuri, memang tidak diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). “Karena kegiatan ini atau yang mengatasnamakan deklarasi ini tidak ada badan hukumnya,” terang Asfuri dihadapan massa.
Bahkan, ketika mengirim surat, panitia juga tidak melengkapi keterangan siapa yang bertanggung jawab dan dasar hukumnya. Asfuri mengungkapkan, izin acara tersebut yakni untuk menggelar deklarasi PA 212. “Kalau deklarasi, karena tidak ada STTP, tidak menggunakan banner. Dari panitia sepakat melepas banner,” tambahnya.
Kapolres juga memberitahukan kepada pihak panitia, bila mereka ingin melakukan kampanye harus mengikuti aturan yang berlaku. Nantinya, pihak Bawaslu juga akan terus memantau apakah kegiatan ini merupakan kampanye atau bukan. (lin/jpc)
Sumber: jawapos.com