PT Lion Express (Lion Parcel) member of Lion Air Group mencatat pencapaian sertifikasi audit dan penilaian Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, dengan auditor berkelas Internasional, yaitu PT SGS Indonesia.
Seperti diketahui, Sertifikasi ISO 9001:2015 adalah suatu standar Internasional untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang bertujuan untuk menjamin bahwan organisasi/ perusahaan akan memberikan produk (barang atau jasa) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Badan Sertifkasi Internasional yaitu ISO.
ISO 9001:2015 merupakan versi termuktahir dimana lingkup sertifikasi dan audit lebih lengkap dan menyeluruh dari mulai Konteks Organisasi, Kepemimpinan, Resiko Penanggulangan dan Kesempatan, Informasi yang Terdokumentasi serta Persyaratan Sistem Manajemen Mutu.
Chief Executie Officer (CEO) Lion Parcel Farian Kirana mengatakan, Lion Parcel berkomitmen untuk menjadi perusahaan penyedia jasa pengiriman, transportasi dan distribusi terkemuka dalam lingkup nasional dan internasional.
“Caranya dengan meningkatkan kepuasan pelanggan setiap saat secara berkelanjutan terhadap sistem dan kinerja manajemen melalui nilai unggul budaya perusahan, yaitu LION,” ujar Kirana dalam rilis Humas Lion Air Group, Selasa (15/1).
Adapun arti dari kepanjangan LION itu, rinci Kirana, L adalah Leadership. Artinya keterpemimpinan dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan keinginan pelanggan Kemudian huruf I, adalah Innovative. Artinya melakukan perubahan dan invasi ke arah yang lebih baik untuk mementingkan kepuasan pelanggan.
“Sedangkan O adalah Objective, yaitu sesuai dengan standar pelayanan pelanggan yang diinginkan masanya dan disesuaikan dengan kapasitas perusahaan, dan terakhir, N adalah Networking. Artinya membuka keluasan bekerjasama dengan pihak lain dengan sistem kemitraan yang saling menguntungkan dan membangun,” ulas Kirana.
Sebagai wujud tanggung jawab kepada para pelanggan setia dan masyarakat luas pada umumnya. “Lion Parcel akan selalu mematuhi peraturan perundangan yang berlaku baik dari pemerintah, pelanggan maupun pihak berkepentingan, memastikan pencegahan resiko terhadap mutu,” ungkapnya sambil menambahkan.
Keselamatan dan kesehatan kerja, sambung dia, melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan seluruh aset perusahaan; mengendalikan resiko kegagalan penyediaan jasa, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, polusi dan pemborosan energi.
“Seterusnya kehilangan aset dan konflik sosial pada setiap aktivitas proses pengiriman barang kiriman serta menjaga integritas dalam berhubungan dengan pihak vendor, mitra supplier, pemerintahan dan shareholder,” tutupnya. (lin)